KARAWANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang membekuk Kepala Desa Cikampek Timur, Kecamatan Cikampek, Kamaludin (48), yang menjadi buron kasus penipuan dengan kerugian Rp 270 juta, Selasa (29/5/2020).
Kamaludin dibekuk saat makan di warung usai rapat di kantor desa. Ia pun masih mengenakan seragam.
"Kami menjemput terpidana di kantor Desa Cikampek Timur. Saat dieksekusi, yang bersangkutan usai rapat," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Rohayatie saat di kantor Kajari Karawang, Selasa (29/9/2020).
Kejaksaan, kata dia, sudah berupaya memanggil Kamaludin. Namun yang bersangkutan tiga kali mangkir dan menolak datang. Alhasil Kamaludin menjadi buron selama sembilan bulan.
Rohayatie menuturkan, Kamaludin sempat dituntut 2 tahun penjara pada Juni 2019. Namun pada Juli 2019, hakim Pengadilan Negeri Karawang memvonis bebas.
"Kami kemudian mengajukan kasasi ke MA (Mahkamah Agung). Pada Desember 2019, keluar keputusan kasasi dan terpidana harus ditahan," kata Rohayatie
Kamaludin terbukti menipu Momon, seorang pengusaha asal Kecamatan Purwasari. Dia meminjam uang senilai Rp 270 juta kepada Momon untuk bisnis telur.
"Namun terpidana tak kunjung membayar utangnya," kata Rohayatie.
Kamaludin kemudian mengajak korban bisnis kontrakan. Kepada korban, terpidana menjanjikan bagi hasil Rp 5 juta setiap bulan.
"Namun terpidana membuat janji palsu," ungkap Rohayatie.
Baca juga: Pamerkan Alat Kelamin ke Istri Orang Lewat Facebook, Seorang Oknum Kades Dilaporkan ke Polisi
Kamaludin pun diputus bersalah atas penipuan tersebut dan disangkakan dalam pasal 378 KUH Pidana.
"Kades itu bakal dihukum penjara selama dua tahun," tambahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.