Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Ungkap Penipuan Bermodus Gadai Mobil Lewat Media Sosial

Kompas.com - 14/10/2020, 19:29 WIB
Dani Julius Zebua,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

KULON PROGO, KOMPAS.com– Polres Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menangkap AA (33) karena diduga melancarkan penipuan bermodus gadai via media sosial.

Selain menangkap perempuan asal Wonosari, Gunungkidul, polisi menyita barang bukti berupa beberapa laporan transfer uang untuk transaksi mobil.

Polisi juga menyita satu bundel berupa percakapan WhatsApp pelaku dengan korban.

“Awalnya para pelaku menggadaikan sebuah mobil Toyota Avanza hitam bernopol AB 1043 BW melalui media sosial Facebook pada awal Mei 2020,” kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Kulon Progo, Inspektur Polisi Satu I Nengah Jeffry via pesan singkat, Rabu (14/10/2020).

Baca juga: Terjerat Kasus Penipuan, Ketua Komnas Perlindungan Anak Jateng Ditahan

Postingan itu menarik perhatian D, warga Purworejo, Jawa Tengah, pada 29 Mei 2020.

Mereka pun melanjutkan hubungan via WhatsApp, menyepakati harga gadai Rp 18.000.000 dan sepakat bertemu di depan Bandar Udara Yogyakarta International Airport (YIA) di malam hari itu juga.

AA datang bersama JS dan dua orang lain. Transaksi terjadi. D juga mentransfer uang.

Sepekan lebih berselang, AA dan temannya mendatangi rumah D untuk meminjam STNK beserta mobil itu.

Dia beralasan ingin membayar pajak mobil. AA bersedia jadi jaminan tinggal di rumah D selama mobil dibawa.

Baca juga: Ditangkap di Jakarta Setelah Buron 10 Tahun, Terpidana Penipuan Sudah Ganti Nama

AA bersiasat untuk pergi. Dia kemudian minta diantar ke ATM untuk ambil uang. Saat itu digunakan AA untuk kabur.

“Ternyata AA dijemput pelaku JS dan mereka kabur," kata Jeffry.

D pun lantas berusaha menghubungi AA, tapi tidak bisa. D merasa ditipu dan melaporkan kejadian ini ke polisi. AA akhirnya ditangkap.

“JS sendiri berada di tahanan Polres Gunungkidul untuk perkara yang lain,” kata Jeffry.

AA berkilah mengaku perbuatan ini dilakukan karena takut mobil itu hilang.

Baca juga: Buron 10 Tahun, Terpidana Kasus Penipuan Ditangkap di Magelang

Pasalnya, mobil yang digadai merupakan mobil pinjaman. Dia pun bersisat mengambil mobil itu dengan cara menipu. Uang hasil menggadai dibagi dua dengan JS.

"Uangnya saya pakai untuk kebutuhan sehari-hari," kata AA.

Polisi menjerat AA dengan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan hukuman penjara maksimal empat tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com