Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditangkap di Jakarta Setelah Buron 10 Tahun, Terpidana Penipuan Sudah Ganti Nama

Kompas.com - 05/10/2020, 16:04 WIB
Fadlan Mukhtar Zain,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PURWOKERTO, KOMPAS.com - Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, kembali menangkap seorang terpidana kasus penipuan yang telah menjadi buron selama 10 tahun.

Kepala Kejari Purwokerto Sunarwan mengatakan, terpidana atas nama Triono (42) ditangkap di tempat persembunyiannya di Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Senin (5/10/2020) pagi.

"Penangkapan dilakukan sekitar pukul 07.00 WIB. Terpidana ini saat ditangkap sempat bersembunyi di kamar mandi tempat tinggalnya," kata Sunarwan di Kantor Kejari Purwokerto, Senin.

Baca juga: Jadi Buron 8 Tahun, Pelaku Pembunuhan Ini Ditangkap Saat Pulang Kampung

Triono merupakan mantan suami terpidana atas nama Eliza Kartikasari (42) yang lebih dulu ditangkap.

Triono merupakan mantan Direktur di PT Bumi Moro Arta Kencana dan Eliza sebagai komisaris PT tersebut, mengumpulkan dana dari para mitra dengan menjanjikan keuntungan.

Namun keuntungan yang dijanjikan tidak pernah diberikan kepada mitra.

Sehingga, sebanyak 10 orang mitra melaporkan kasus tersebut dengan total kerugian sekitar Rp 347 juta.

Atas kasus tersebut, kedua terpidana divonis oleh Pengadilan Negeri selama 8 bulan penjara.

Baca juga: Buron 10 Tahun, Terpidana Kasus Penipuan Ditangkap di Magelang

Namun saat putusan Mahkamah Agung (MA) keluar pada November 2010, keduanya telah keluar dari penjara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com