“Jadi tersangka ini memiliki kelainan seks. Dia selalu melakukan seks menyimpang dan dia ini juga merupakan residivis, sebelumnya juga dia melakukan hal ini,” ujar Leo.
Kepala Satreskrim Polresta Pulau Ambon AKP Mido Johanes Manik mengatakan, dari hasil penyelidikan dan sejumlah keterangan saksi, kemungkinan masih ada banyak anak yang menjadi korban dalam kasus tersebut.
“Kemungkinan masih ada banyak anak yang menjadi korban dan itu masih kita selidiki terus,” ujarnya.
Tersangka dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.