Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Predator Anak Ditangkap, Cabuli 7 Bocah Bermodalkan Permen, Diduga Korbannya Masih Banyak

Kompas.com - 14/10/2020, 15:31 WIB
Rahmat Rahman Patty,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

 

“Jadi tersangka ini memiliki kelainan seks. Dia selalu melakukan seks menyimpang dan dia ini juga merupakan residivis, sebelumnya juga dia melakukan hal ini,” ujar Leo.

Kepala Satreskrim Polresta Pulau Ambon AKP Mido Johanes Manik mengatakan, dari hasil penyelidikan dan sejumlah keterangan saksi, kemungkinan masih ada banyak anak yang menjadi korban dalam kasus tersebut.

“Kemungkinan masih ada banyak anak yang menjadi korban dan itu masih kita selidiki terus,” ujarnya.

Tersangka dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com