Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Predator Anak Ditangkap, Cabuli 7 Bocah Bermodalkan Permen, Diduga Korbannya Masih Banyak

Kompas.com - 14/10/2020, 15:31 WIB
Rahmat Rahman Patty,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Seorang pria di di Kota Ambon berinsial FM (65) ditangkap polisi lantaran mencabuli tujuh anak di bawah umur.

Para korban tidak hanya perempuan, tetapi juga laki-laki berusia lima hingga 10 tahun.

Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Pol Leo Nugraha Simatupang mengatakan, tersangka yang diduga seorang fedofilia ini telah melancarkan aksinya sejak September 2020.

FM mencabuli para korban dengan terlebih dulu mengimingi para korban dengan permen.

“Tersangka ini melancarkan aksinya di kamar kos di kawasan Galala, Kecamatan Sirimau Ambon. Modusnya itu tersangka mengiming-imingi para korban dengan permen dan kupon berhadiah,” kata Leo kepada wartawan di Mapolresta Pulau Ambon, Rabu (14/10/2020).

Baca juga: Dikira Hilang, Petani Ini Ternyata Semalaman Sembunyi di Hutan Setelah Dibacok 5 Orang Tak Dikenal

Aksi tersangka terungkap setelah warga sekitar mencurigai banyak anak-anak yang selalu ke kamar kos tersangka.

Warga kemudian melaporkan hal itu ke anggota Babinkantibmas. Setelah melakukan penyelidikan, polisi dari satuan Reskrim Polresta Pulau Ambon menangkap dan menetapkan FM sebagai tersangka.

Baca juga: Ketua IDI Bali: Saya Akui Jerinx Orang Baik, tapi...

FM ditangkap polisi di tempat tinggalnya pada awal pekan lalu dan kini telah ditahan di Mapolresta Pulau Ambon.

Selain mengaku perbuatannya, tersangka juga mengaku memiliki kelainan seks menyimpang.

FM juga sebelumnya telah dihukum karena perbuatan yang sama.

 

“Jadi tersangka ini memiliki kelainan seks. Dia selalu melakukan seks menyimpang dan dia ini juga merupakan residivis, sebelumnya juga dia melakukan hal ini,” ujar Leo.

Kepala Satreskrim Polresta Pulau Ambon AKP Mido Johanes Manik mengatakan, dari hasil penyelidikan dan sejumlah keterangan saksi, kemungkinan masih ada banyak anak yang menjadi korban dalam kasus tersebut.

“Kemungkinan masih ada banyak anak yang menjadi korban dan itu masih kita selidiki terus,” ujarnya.

Tersangka dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com