Selain Perbut Nomor 55, dasar sanksi tersebut adalah Inpres No 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
"Peraturan dibuat sendiri, kok dilanggar-langgar sendiri," katanya.
Sementara itu pada awal September 2020 lalu, sebanyak 10 pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Blora terkonfirmasi positif Covid-19 berdasarkan hasil swab massal,
Plt Kepala Disdukcapil Kabupaten Blora, Dewi Tedjowati, mengatak swab massal dilakukan bertahap sejak sepekan lalu setelah salah seorang pegawainya positif Covid-19 dari hasil tracing.
"Hasil swab massal tahap pertama sudah keluar dan 10 orang pegawai Disdukcapil Blora dinyatakan positif Covid-19. Total seluruh pegawai Disdukcapil Blora ada 53 orang," kata Dewi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (6/10/2020).
Baca juga: Pilkada Blora, Istri Bupati Bersaing Melawan Wakil Bupati
Berdasarkan rekam medis, 10 orang pegawai positif Covid-19 dalam kesehatan baik dengan tanpa gejala serius.
Dengan kondisi tersebut, Kantor Dispendukcapil Blora ditutup sementara.
Sedangkan pelayanan masyarakat dilakukan secara daring.
"Kamis 8 Oktober pelayanan dibuka kembali sembari menunggu hasil swab untuk gelombang terakhir," sebut Dewi.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Puthut Dwi Putranto Nugroho | Editor: Khairina, Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.