Pihaknya siap jika dipanggil Bawaslu Sidoarjo untuk diklarifikasi.
Sedangkan Bawaslu Kabupaten Sidoarjo tengah meminta keterangan dari panitia pengawas kecamatan (Panwascam) Wonoayu terkait video itu.
"Kita perlu klarifikasi tentang kronologinya, aspek perizinan, dan sebaginya," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sidoarjo, Haidar Munjid.
Karena menurut PKPU 13 tahun 2020, konser musik mutlak ditiadakan untuk metode kampanye di masa Pandemi Covid-19. (Kontributor Surabaya, Achmad Faizal)
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan