Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Empat Demonstran Ditetapkan Tersangka Usai Demo Tolak Omnibus Law

Kompas.com - 09/10/2020, 23:59 WIB
Riska Farasonalia,
Khairina

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Polisi mengamankan sebanyak 97 demonstran yang diduga sebagai pelaku kerusuhan dalam aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law di sejumlah daerah di Jawa Tengah.

Dari jumlah tersebut, empat demonstran telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolrestabes Semarang.

"Telah diamankan total ada 97 orang yang diduga pelaku anarkis. Sementara 4 orang berinisial IAN, MAM, IRF, NAA kami proses hukum di Polrestabes Semarang," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, Jumat (9/10/2020).

Baca juga: Pengacara Sulit Beri Bantuan Hukum untuk Massa Aksi Omnibus Law yang Ditangkap

Dia menyebut, para pelaku akan dijerat dengan pasal 212, 216, 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun.

Sebab, aksi demo yang berujung ricuh itu telah menyebabkan kerusakan pada beberapa fasilitas publik dan sarana kepolisian.

'Diantaranya gerbang gedung DPRD Provinsi Jateng yang dijebol massa demo di Semarang. Selain itu, ada Truk Satpol PP dan Pos Polisi dibakar massa demo di Sukoharjo. Kemudian, mobil Dinas Kominfo dan mobil Binmas Polres Pekalongan diamuk massa. Tak hanya itu para demonstran juga merusak lampu taman kota," ucapnya.

Aksi demo tersebut mengakibatkan anggota polisi dan para demonstran mengalami luka-luka.

"Sebanyak 11 orang anggota kami mengalami luka, pendemo ada 11 orang luka-luka," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com