PONOROGO, KOMPAS.com - Seorang pemuda berisinial DP (19), warga Desa Tegalombo, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo, ditangkap polisi dengan tuduhan menyetubuhi anak di bawah umur hingga hamil dan melahirkan bayi.
Pemuda berinisial DP itu ditangkap setelah keluarga korban melaporkannya ke polisi.
Keluarga korban berinisial FA tidak terima karena anaknya yang masih di bawah umur melahirkan bayi hasil hubungan gelap dengan DP.
"Dalam kurun waktu sejak Oktober 2019 tersangka mengajak korban berhubungan intim sudah berkali-kali," kata Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Hendi Septiadi, Jumat (9/10/2020).
Baca juga: Kericuhan Demo di Surabaya, 36 Orang Jadi Tersangka, 851 Demonstran Dipulangkan
Hendi menyebutkan, kasus ini bermula saat DP menjalin hubungan asmara dengan FA (16) sejak Februari 2019.
Setelah membujuk rayu korban, kata Hendi, tersangka mengajak berhubungan intim dengan korban pertama kali di sebuah kebun jagung di Desa Sumpel, Kecamatan Jambon, Ponorogo.
Selanjutnya, tersangka sering mengancam korban tidak akan diantar pulang bila tidak mau berhubungan badan.
Dengan modus itu, tersangka berkali-kali menyetubuhi korban hingga akhirnya hamil.
Sebelum menyetubuhi korban, tersangka DP mengumbar janji siap bertanggung jawab dan menikahi bila korban hamil.