Pelaku akhirnya ditangkap saat bersembunyi di Desa Sumber Makmur, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel, pada Jumat (9/10/2020) siang.
Di hadapan polisi, pelaku mengakui perbuatan telah membunuh korban karena kesal sering ditagih utang dengan kata-kata kasar.
Baca juga: Ibu Kombes Terbukti Punya Utang, Febi Divonis Bebas, Langsung Pingsan
"Apakah pelaku merencanakan membunuh korban atau tidak, itu masih kita dalami. Saat masih penyidikan," tandasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan pasal 338 KUHP. Ancaman hukumanan minimal 8 tahun dan maksimal 12 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.