Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kesal Sering Ditagih Utang dengan Kata-kata Kasar, Pria Ini Bunuh Tetangganya

Kompas.com - 09/10/2020, 18:00 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PELAIHARI, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial M (24) warga Desa Pasir Putih, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan (Kalsel) tega membunuh F (34), tetangganya.

Pembunuhan ini dilakukan M karena F sering menagih utang dengan kata-kata kasar.

"Jadi pelaku ini punya utang ke korban. Saat ditagih korban sering berkata kasar. Dari situlah pelaku dendam dan sakit hati," ujar Kapolsek Kintap, Iptu Endris Ary Dinindra saat dikonfirmasi, Jumat (9/10/2020) sore.

Baca juga: Cerita Febi Tagih Utang Rp 70 Juta ke Ibu Kombes, Dilaporkan ke Polisi hingga Pingsan di Pengadilan

Korban dihabisi pada Rabu (7/10/2020) saat rumahnya dalam keadaan sepi. Suami korban juga sedang tidak ada di rumah ketika pembunuhan ini berlangsung.

Saat itu, pelaku datang membawa pisau dan langsung menggorok leher korban sampai korban meninggal dunia.

"Setelah membunuh korban, pelaku langsung kabur. Luka korban ada dua, yang terparah di leher," jelasnya.

Saat olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi tidak menemukan barang-barang korban yang hilang.

"Jadi ini bukan perampokan karena tidak ada barang-barang korban yang hilang," kata Endis.

Baca juga: Bersikukuh Tak Miliki Utang ke Febi, Ibu Kombes: Saya Rasakan Ini Tidak Adil

Mengetahui ciri-ciri pelakunya, Polsek Kintap dibantu Satreskrim Polres Tanah Laut dan Jatanras Polda Kalsel langsung memburu pelaku.

Pelaku akhirnya ditangkap saat bersembunyi di Desa Sumber Makmur, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel, pada Jumat (9/10/2020) siang.

Di hadapan polisi, pelaku mengakui perbuatan telah membunuh korban karena kesal sering ditagih utang dengan kata-kata kasar.

Baca juga: Ibu Kombes Terbukti Punya Utang, Febi Divonis Bebas, Langsung Pingsan

"Apakah pelaku merencanakan membunuh korban atau tidak, itu masih kita dalami. Saat masih penyidikan," tandasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan pasal 338 KUHP. Ancaman hukumanan minimal 8 tahun dan maksimal 12 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com