Rupanya keluhan Faizal dengan cepat menyebar di media sosial.
Unggahan itu pun diketahui oleh petugas Satpol PP yang kemudian mencari Faizal.
Pria itu mengaku, ia dibawa ke tempat sepi lalu dianiaya.
Selain mengalami luka di kepala dan kakinya, Faizal juga tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan.
Alasannya, ia hanya membawa surat keterangan dari Puskesmas Mamuju Tengah.
Baca juga: Kepala Dispertahankan Probolinggo Sudiman Meninggal karena Covid-19
Kepala Satpol PP Palu Trisno Yulianto membantah penganiayaan yang diduga dilakukan oleh anggotanya.
Ia mengatakan, anggota hanya memberikan sanksi biasa.
"Tidak benar, tidak ada penganiayaan seperti pengakuan sopir. Yang ada dia dihukum buka baju dan dijemur karena postingannya membuat petugas tersinggung," kata Trisno.
Kasus dugaan penganiayaan ini telah dilaporkan oleh Faizal ke Polda Sulawesi Tengah.
Tetapi, Faizal masih diminta melengkapi laporan.
Saat ini Faizal dan petugas Polres Mamuju Tengah sedang menunggu hasil visum rumah sakit.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Polewali, Junaedi | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.