Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluhkan Mahalnya Biaya Rapid Test di Medsos, Sopir Ekspedisi Diduga Dianiaya Satpol PP

Kompas.com - 08/10/2020, 05:30 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Berawal mengeluhkan mahalnya biaya rapid test di media sosialnya, seorang sopir ekspedisi diduga dianiaya oleh oknum Satpol PP.

Unggahan sopir bernama Faizal Izhar itu awalnya viral di media sosial.

Petugas yang merasa tersinggung dengan unggahan Faizal diduga melakukan penganiayaan terhadap sopir tersebut.

Akibat penganiayaan, Faizal mengaku mengalami luka di bagian kepala dan kaki.

Baca juga: Sopir Ekspedisi Mengaku Dianiaya Oknum Satpol PP, Berawal dari Keluhan di Medsos

Mengeluh mahalnya biaya rapid test

Ilustrasi rapid test Covid-19. SHUTTERSTOCK Ilustrasi rapid test Covid-19.
Faizal mengemukakan, keterangan bebas Covid-19 berupa rapid test atau swab test memang menjadi syarat masuk ke Kota Palu.

Kejadian bermula saat Faizal hendak memasuki Kota Palu.

Ia waktu itu sedang menunggu giliran pemeriksaan surat bebas non-reaktif atau surat negatif Covid-19 di perbatasan Donggala dan Kota Palu.

Faizal kemudian mengunggah keluhan soal mahalnya biaya rapid test dan swab test.

"Saya mulanya membuat posting-an keluhan di media sosial soal mahalnya biaya rapid atau swab test yang tak mampu kami bayar sebagai sopir ekspedisi yang gajinya tak seberapa," kata dia, Rabu (7/1/2020).

Baca juga: Kasus Covid-19 Tembus 291.182, Indonesia Minta Bantuan Alat Rapid Test Antigen ke WHO

 

Ilustrasi Covid-19Shutterstock/Petovarga Ilustrasi Covid-19
Diduga dianiaya, tak boleh teruskan perjalanan

Rupanya keluhan Faizal dengan cepat menyebar di media sosial.

Unggahan itu pun diketahui oleh petugas Satpol PP yang kemudian mencari Faizal.

Pria itu mengaku, ia dibawa ke tempat sepi lalu dianiaya.

Selain mengalami luka di kepala dan kakinya, Faizal juga tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan.

Alasannya, ia hanya membawa surat keterangan dari Puskesmas Mamuju Tengah.

Baca juga: Kepala Dispertahankan Probolinggo Sudiman Meninggal karena Covid-19

Bantahan pihak Satpol PP

Kepala Satpol PP Palu Trisno Yulianto membantah penganiayaan yang diduga dilakukan oleh anggotanya.

Ia mengatakan, anggota hanya memberikan sanksi biasa.

"Tidak benar, tidak ada penganiayaan seperti pengakuan sopir. Yang ada dia dihukum buka baju dan dijemur karena postingannya membuat petugas tersinggung," kata Trisno.

Kasus dugaan penganiayaan ini telah dilaporkan oleh Faizal ke Polda Sulawesi Tengah.

Tetapi, Faizal masih diminta melengkapi laporan.

Saat ini Faizal dan petugas Polres Mamuju Tengah sedang menunggu hasil visum rumah sakit.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Polewali, Junaedi | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com