Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perampok Ini Gambar Dulu Gudang Sasarannya, Bobol Rp 58 Juta

Kompas.com - 07/10/2020, 16:25 WIB
Muhlis Al Alawi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

MADIUN, KOMPAS.com - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Madiun menembak dua pria yang terlibat dalam kasus pencurian dengan modus pembobolan tembok gudang makanan di Desa Gunungsari, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun.

Dua tersangka ditembak saat ditangkap di Kelurahan Catagayam, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Selasa (6/10/2020).

"Kami melakukan tindakan tegas terukur. Ketiganya kami tangkap di rumah WI di Jombang kemarin. Kami berhasil menangkap dalam waktu 19 jam setelah kejadian," kata Kapolres Madiun, AKBP R Bagoes Wibisono HK, Rabu (7/10/2020).

Dua tersangka yang ditembak polisi yakni IA (41), warga Kabupaten Lumajang dan KH (51), warga Kabupaten Jombang.

Baca juga: Warga Bandung Ini Tewas Setelah Berduel dengan Perampok di Rumahnya

 

Tersangka IA ditembak kedua kakinya. Sementara tersangka KH hanya ditembak kaki kanannya saja.

Tak hanya itu, polisi juga menangkap WI (41), warga Kabupaten Sragen yang menjadi bagian komplotan pencurian tersebut.

Mantan Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya ini menyatakan, IA merupakan resedivis kasus yang sama dan baru keluar dari Lapas Kelas I Madiun beberapa waktu lalu.

Usai keluar dari penjara, IA mengajak dua rekannya KH dan WI untuk menjebol gudang makanan di daerah Kabupaten Madiun.

Residivis itu berperan sebagai otak perencana, survei lokasi dan ikut bersama-sama melakukan pencurian.

Sementara tersangka KH dan WI, membantu tersangka IA melakukan aksi pencurian.

Tersangka IA mengincar gudang makanan itu menjadi sasaran pencurian lantaran sebelumnya pernah menjebol gudang lain yang lokasi bersampingan dengan tempat kejadian perkara.

“Sebelumnya pernah menjebol gudang sebelahnya. Namun, ia juga tertangkap oleh polisi setelah melakukan aksinya. Setelah keluar dari penjara ia menjebol tembok gudang tersebut,” ujar Bagoes.

Untuk menjebol tembok gudang, IA menggambar gudang yang akan dijebol temboknya.

Malam harinya ia bersama dua rekannya mendatangi gudang tersebut lalu menjebol tembok dan mengambil uang didalam brankas senilai Rp 58 juta.

“Mereka bobol tembok gudang dengan linggis dan palu besar,” kata Bagoes.

Setelah berhasil membobok tembok, tiga tersangka masuk ke ruang penyimpanan brankas.

Uang yang di dalam brankas senilai Rp 58 juta diambil.

Baca juga: Penyebab Truk Tabrak Kerumunan Warga di Situbondo, karena Muatan Sapi Penuh

Hasil uang yang dicuri dibagi tiga masing-masing tersangka mendapatkan Rp 19 juta.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Sesuai pasal itu ketiga tersangka diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Dari tangan tersangka polisi menyita uang tunai Rp 10 juta, empat HP, satu sepeda motor, linggis, palu, obeng dan gergaji besi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com