“Sebelumnya pernah menjebol gudang sebelahnya. Namun, ia juga tertangkap oleh polisi setelah melakukan aksinya. Setelah keluar dari penjara ia menjebol tembok gudang tersebut,” ujar Bagoes.
Untuk menjebol tembok gudang, IA menggambar gudang yang akan dijebol temboknya.
Malam harinya ia bersama dua rekannya mendatangi gudang tersebut lalu menjebol tembok dan mengambil uang didalam brankas senilai Rp 58 juta.
“Mereka bobol tembok gudang dengan linggis dan palu besar,” kata Bagoes.
Setelah berhasil membobok tembok, tiga tersangka masuk ke ruang penyimpanan brankas.
Uang yang di dalam brankas senilai Rp 58 juta diambil.
Baca juga: Penyebab Truk Tabrak Kerumunan Warga di Situbondo, karena Muatan Sapi Penuh
Hasil uang yang dicuri dibagi tiga masing-masing tersangka mendapatkan Rp 19 juta.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Sesuai pasal itu ketiga tersangka diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Dari tangan tersangka polisi menyita uang tunai Rp 10 juta, empat HP, satu sepeda motor, linggis, palu, obeng dan gergaji besi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.