Pihaknya telah melakukan upaya perundingan terkait UU Cipta Kerja dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jateng tapi justru berdampak pada ancaman PHK.
“Kami sudah berunding dengan Apindo. Ancaman itu tak berdasar. Kami dianggap mogok tidak sah. Kami berunding kok mau enggak perusahaan menolak omnibus law? Jawabnya tidak. Itu deadlock. Ini tidak sesuai regulasi undang-undang nomor 13 tentang aturan mogok kerja. Gagalnya sebuah perundingan," ucapnya.
Kendati demikian, pihaknya menyiapkan upaya advokasi apabila buruh mogok kerja dikenakan sanksi.
“Hak mogok itu sudah diatur dalam UU. Kita punya perlindungan hukum terkait aturan itu," sebut Aulia.
Baca juga: Pukat UGM Nilai RUU Cipta Kerja Tak Berpihak kepada Buruh
Sebelumnya, kalangan pengusaha mewanti-wanti agar para buruh di Jawa Tengah tidak mengikuti aksi mogok kerja nasional yang memprotes disahkannya UU Cipta Kerja.
Pasalnya, bila buruh masih nekat gelar aksi, pengusaha tak segan bakal menjatuhkan sanksi sebagaimana diatur dalam undang undang.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Jateng, Frans Kongie menyayangkan sikap buruh yang berencana menggelar aksi.
Dia berpendapat, UU Cipta Kerja yang digarap oleh DPR dan pemerintah bertujuan untuk menyejahterakan buruh dan masyarakat.
"Menurut saya buruh itu belum mengerti maksud dari dimunculkannya omnibus law. Tidak mungkinlah pemerintah mau menyengsarakan buruh, Apindo sendiri tidak mungkin eksis jika tidak ada buruh. Buruh itu mitra kami," ujar Frans dalam keterangan yang diterima, Selasa (6/10/2020).
Baca juga: Kerusuhan di Bandung Bukan Buruh dan Mahasiswa, 10 Orang Ditangkap
Frans menjelaskan anggota DPR sudah mempertimbangkan secara matang sebelum menetapkan UU Cipta Kerja.
"Mereka yang jadi anggota DPR itu kan bukan orang bodoh. Mereka itu pintar pintar mewakili rakyat. Jadi kami itu heran kenapa pada mau mogok nasional menolak UU Cipta Kerja," katanya.