YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Kajian Anti (Pukat) Korupsi UGM menilai RUU Cipta Kerja yang disahkan pada Senin (5/10/2020) tidak berpihak kepada buruh.
Selain itu, Pukat juga menyoroti Omnibus Law RUU Cipta Kerja memiliki kecacatan baik formil maupun materiil.
“RUU Cipta Kerja bermasalah baik secara proses, metode, maupun substansinya,” kata Direktur Pukat UGM Oce Madril dalam rilis yang diterima Selasa (6/10/2020).
Oce Madril mengatakan, proses pembentukan RUU Cipta Kerja selama ini berlangsung cepat, tertutup dan minim partisipasi publik.
Baca juga: RUU Cipta Kerja Disahkan, Sekjen MUI: Perpolitikan Kita Dikuasai Oligarki
Dalam penyusunannya, publik kesulitan memberikan masukan karena tertutupnya akses terhadap draf RUU Cipta Kerja.
Akses publik terhadap dokumen RUU ini baru tersedia setelah RUU tersebut selesai dirancang oleh pemerintah dan kemudian diserahkan kepada DPR.
DPR dan pemerintah, kata dia, tetap melanjutkan pembahasan RUU kontroversial ini di tengah tengah pandemi Covid-19.
Rapat-rapat pembahasan diselenggarakan secara tertutup dan perkembangan pembahasan draft tidak didistribusikan kepada publik.
Baca juga: Sahkan RUU Cipta Kerja, DPR dan Pemerintah Dinilai Tak Berempati pada Rakyat
Menurutnya, pembahasan yang terus berlangsung selama pandemi dan dilakukan tanpa partisipasi publik yang maksimal hanya semakin menunjukkan ketidakpedulian DPR terhadap suara dan masukan publik.
“Minimnya keterbukaan dan partisipasi publik membuat draft RUU Cipta Kerja rawan disusupi oleh kepentingan tertentu yang hanya menguntungkan segelintir pihak saja,” terang dosen FH UGM ini.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.