Menurutnya, UU tersebut sudah lama dinanti dan diperjuangkan oleh para pengusaha. Hal itu bertujuan untuk kemudahan berinvestasi, perizinan, dan perdagangan.
"Selama ini aturannya terlalu banyak . Mulai dari pusat, daerah. Saling tumpang tindih. Harus memberikan laporan ini itu. Ini sangat tidak efisien untuk dunia usaha," jelasnya.
Frans menyatakan, sejak pekan lalu pihaknya sudah memberikan surat ke Apindo di masing masing kabupaten kota dan semua perusahaan.
Surat itu berisi agar Apindo dan perusahaan memberikan pemahaman kepada buruh agar tak menggelar aksi.
"Di undang undang itu tidak ada mogok nasional. Kalau buruh gelar aksi, itu melanggar undang undang. Itu ada sanksinya," ujarnya.
Baca juga: Besok, Buruh dan Mahasiswa di Semarang Turun ke Jalan Tolak UU Cipta Kerja
Frans merinci sanksi itu bisa beragam, tergantung masing-masing perusahaan mulai dari sanksi ringan hingga paling berat.
"Bisa berupa sanksi ringan yaitu Surat peringatan satu sampai tiga. Bisa juga Pemutusan Hubungan Kerja. Itu paling terberat," tegasnya.
Meski telah menetapkan sanksi berat, dia berharap aksi tersebut tidak terjadi.
Karena dia menyadari, masa pandemi ini merupakan masa sulit baik bagi buruh maupun pengusaha.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.