PROBOLINGGO, KOMPAS.com - Polres Probolinggo menangkap seorang warganet (netizen) berinisial H (30) karena kasus dugaan ujaran kebencian pada Minggu (4/10/2020).
H menuliskan komentar yang diduga bernada ujaran kebencian dalam unggahan video kericuhan pelemparan dan pengusiran ambulans di Desa Gunggungan Lor, Kecamatan Pakuniran.
"Polisi sama dokter bunuh aja, seenaknya membuat keputusan, padahal itu cuma cari uang aja," tulis H di kolom komentar unggahan itu melalui akun Facebook-nya.
Belakangan, komentar dalam unggahan video itu telah dihapus.
Baca juga: Suami Tak Kembalikan Mobil Dinas, Guru Honorer Terancam Dimutasi ke Pedalaman
Kapolsek Pakuniran Habi Sutoko mengatakan, H ditangkap di rumahnya di Sidopekso, Kecamatan Kraksaan.
"Buser Polres Probolinggo dibantu anggota Polsek Pakuniran dan Polsek Kraksaan menangkap H. Saat ini kasus tersebut ditangani Polres Probolinggo," ujar Habi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (6/10/2020).
H langsung dibawa ke Mapolres Probolinggo untuk penyelidikan lebih lanjut.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Rizki Santoso membenarkan mengenai penangkapan itu.
Saat ini, kata Rizki, H ditahan di Mapolres Probolinggo.