Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengakuan Suami yang Bunuh Istri dan Anak Tirinya: Dia Minta Cerai, tapi...

Kompas.com - 04/10/2020, 12:55 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - AL, warga Kelurahan Banjar Serasan, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, pelaku yang membunuh istri dan anak tirinya mengaku menyesal telah melakukan perbuatannya.

Kepada polisi, AL mengatakan bahwa ia khilaf, ia nekat membunuh istrinya karena korban meminta cerai pada dirinya.

Selain itu, AL juga mengaku menyayangi istrinya, maka dari itu ia bersikeras tidak mau bercerai.

“Istri pernah minta cerai, tapi saya tidak mau. Saya sayang sama dia, benar-benar khilaf saya. Itulah yang terjadi,” katanya saat dihadirkan dalam rilis di Mapolresta Pontianak, Sabtu (3/10/2020).

Baca juga: Kronologi Sopir Travel Tantang Polisi Berkelahi, Berawal dari Tak Terima Ditegur Saat Mengoda Seorang Wanita

Atas perbuatannya, sambil menangis AL pun meminta maaf kepada keluarga istrinya.

“Kepada pihak keluarga istri, saya akui kesalahan ini, saya minta maaf, dan menyampaikan rasa menyesal,” ujarnya.

Baca juga: Terungkap, Ini Motif Suami di Kalbar Bunuh Istri dan Anak Tirinya

Sementara itu, Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin mengatakan, perbuatan itu dilakukan tersangka karena tidak terima istrinya meminta cerai.

“Motif diduga korban pernah meminta cerai dengan pelaku. Namun pelaku tidak mau dan akhirnya terjadi cekcok,” ujarnya.

Pelaku sendiri ditangkap polisi di wilayah Kabupaten Kubu Raya, pada Jumat (2/10/2020) dini hari.

Baca juga: Suami yang Bunuh Istri dan Anak Tirinya Terancam Hukuman Seumur Hidup

Saat hendak diamankan, AL berupaya melakukan bunuh diri dengan meminum racun rumput.

“Di mana saat dilakukan penangkapan, pelaku berusaha bunuh diri dengan meminum cairan racun rumput yang berhasil kita selamatkan dan cegah,” ujarnya.

Selain mengamankan pelaku, turut juga diamankan besi yang diduga digunakan pelaku untuk memukul kedua korban dan pakaian yang digunakan korban.

Baca juga: Sambil Menangis, Suami Pembunuh Istri dan Anak: Saya Sayang Dia, Saya Minta Maaf

Atas perbuatannya, AL telah ditetapkan tersangka dan terancam hukuman seumur hidup.

“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 340 dan atau Pasal 338 dan atau Pasal 351 KUHP dengan hukuman seumur hidup,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakanya, warga Kelurahan Banjar Serasan, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, digegerkan dengan penemuan mayat penuh luka di dalam sebuah rumah, Rabu (23/9/2020) malam.

Baca juga: Miris, Diduga Hendak Rayakan Ulang Tahun dengan Pesta Seks, 37 Pasangan ABG Diamankan di Kamar Hotel

Identitas mayat tersebut diketahui bernama Sumi (40) dan Gebi (19). Keduanya merupakan ibu dan anak.

Setelah melakukan serangkain penyelidikan dan penyidikan polisi berhasil menangkap pelaku yang membunuh korban.

Pelaku yakni berinisial AL, yang merupakan suami korban.

Baca juga: Seorang Ayah di Palembang Perkosa Anak Kandung Selama 7 Tahun, Polisi: Pelaku Selalu Mengancam Korban

 

(Penulis : Kontributor Pontianak, Hendra Cipta |Editor : David Oliver Purba)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com