KOMPAS.com - AL, warga asal Kelurahan Banjar Serasan, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, pelaku yang membunuh istri dan anak tirinya telah ditetapkan tersangka dan terancam hukuman seumur hidup.
“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 340 dan atau Pasal 338 dan atau Pasal 351 KUHP dengan hukuman seumur hidup,” kata Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin, dalam konferensi pers, Sabtu (3/10/2020).
Kata Komarudin, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya kepada tersangka, perbuatan itu dilakukannya karena tidak diterima istrinya meminta cerai.
Baca juga: Terungkap, Ini Motif Suami di Kalbar Bunuh Istri dan Anak Tirinya
“Motif diduga korban pernah meminta cerai dengan pelaku. Namun pelaku tidak mau dan akhirnya terjadi cekcok,” ujarnya.
Pelaku sendiri ditangkap polisi di wilayah Kabupaten Kubu Raya, pada Jumat (2/10/2020) dini hari.
Saat hendak diamankan, AL berupaya melakukan bunuh diri dengan meminum racun rumput.
“Di mana saat dilakukan penangkapan, pelaku berusaha bunuh diri dengan meminum cairan racun rumput yang berhasil kita selamatkan dan cegah,” ujarnya.
Baca juga: Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak Terungkap, Pelaku Suami Korban