Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Calon Kepala Daerah di Kaltim Meninggal Dunia karena Terpapar Corona, Ini Kata KPU

Kompas.com - 03/10/2020, 16:41 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Dua calon kepala daerah di Kalimantan Timur meninggal dunia karena terpapar corona.

Mereka adalah Bupati Berau Muharram sebagai calon petahana dan calon Wali Kota Bontang Adi Darma.

Selain Muharram dan Adi Dharma, ada dua calon kepala daerah di Kalimantan Timur lainnya yang juga menjalani isolasi karena terpapar corona.

Mereka adalah calon petahana Plt Bupati KutaiTimur Kasmidi Bulang dan calon waki bupati Kutai Timur Uce Prasetyo.

Dugaan kuat empat calon kepala daerah tersebut terpapar corona saat mengikuti tahapan Pilkada 2020.

Baca juga: Empat Calon Kepala Daerah di Kaltim Terpapar Corona, 2 Meninggal Dunia

KPU klaim telah terapkan protokol ketat

Ilustrasi masker kain, maskerShutterstock/Evergreentree Ilustrasi masker kain, masker
Menggapi hal tersebut, Komisioner KPU Kaltim Mukhasan Ajib mengatakan jika pihaknya telah menerapkan protokol kesehatan yang ketat sejak awal pendaftaran Pilkada 2020.

Namun menurutnya, di lapangan masih ada pelanggaran salah satunya banyaknya pendukung yang ikut ke KPU saat pendaftaran.

“Hanya saja di lapangan kadang pelanggaran masih terjadi. Misalnya kemarin waktu pendaftaran calon di Samarinda, banyak pendukung ikut ke KPU,” ungkap Ajib saat dihubungi Kompas.com, Jumat (2/10/2020) malam.

Baca juga: Jubir Satgas Covid-19 Kaltim dan Istri Terjangkit Virus Corona

Padahal KPU sudah membatasi orang yang masuk dalam areal KPU di setiap tahapan.

Tapi penumpukan massan pendukung terjadi di jalan atau di luar areal KPU.

“Kalau di luar areal KPU bukan lagi kewenangan kami. KPU memberitahu ke paslon untuk tidak mengumpulkan massa. Paslon dan tim kampanye harus bertanggung jawab,” kata Ajib.

Ia juga mengatakan di Pilkada 2020, Bawaslu kabupaten dan kota juga memiliki hak untuk mengawasi pelanggaran protokol kesehatan.

Namun belum ada sanski tegas seperti diskualifikasi. Teguran selama ini hanya sebatas teguran administrasi.

Baca juga: Gubernur Kaltim Tunjuk 5 Pjs Gantikan Kepala Daerah yang Cuti Kampanye

“Masih sebatas teguran administrasi. Tidak sampai ke diskualifikasi karena belum ada aturan hukumnya,” jelas dia.

Ia menjelaskan kampanye di Pilkada 2020 masih memungkinkan untuk tatap muka dan dialog. Namun peserta hanya dibatasi maksimal 30 persen dari kapasitas ruangan.

Selain itu diterapkan jaga jarak minimal satu meter antar peserta.

Baca juga: 5 Dokter Magang Positif Covid-19, 3 Puskesmas di Kaltim Ditutup Sementara

Peserta juga wajib menggunakan masker dan kaca penutup wajah serta disediakan hand sanitizer.

Ajib juga menjelaskan partai politik bisa menggunakan daring untuk kampanye.

Untuk itu pihak KPU meminta agar para paslo dan tim kampanyenya benar-benar menerapkan protokol kesehatan untuk menekan munculnya klaster Covid-19 di pilkada.

Baca juga: 4 Tempat di Kaltim yang Jadi Idaman Wisman Lihat Orangutan

Temukan pelanggaran protokol kesehatan

IlustrasiKOMPAS/DIDIE SW Ilustrasi
Sementara itu Badan Pengawas Pemilu Kalimantan Timur (Bawaslu Kaltim) menyebut penerapan protokol kesehatan selama tahapan Pilkada 2020 di Kaltim masih rendah.

Hasil temuan pada tahap pendaftaran bakal pasangan calon awal September lalu sekitar 90 persen di antaranya masih melanggar protokol kesehatan.

Hal itu terjadi dihampir semua kabupaten dan kota di Kaltim yang menggelar pilkada serentak.

Jenis pelanggaran yang dimaksud, kata Saipul, meliputi physical dan social distancing dan banyak tidak menggunakan masker.

Baca juga: Pertamina Hulu Kaltim Klaster Baru Covid-19 di Balikpapan, 109 Pekerja Positif Corona

Selain itu terjadi penumpukan massa di areal Kantor KPU kabupaten dan kota saat para paslon mendaftar.

Ia mencontohkan pelanggaran di Samarinda. KPU Samarinda telah membuat garis batas di areal pendaftaran kantor KPU dan hanya memperbolehkan paslon dan orang yang punya kepentingan masuk. Di luar dari itu dilarang.

“Lalu terjadi penumpukan massa di Jalan Juanda depan Kantor KPU Samarinda dan areal sekitarnya,” terang dia.

Baca juga: 2 Dokter Magang Positif Covid-19, Puskesmas Tanah Grogot Kaltim Tutup Sementara

Hal yang sama juga terjadi di kabupaten dan kota lain seperti Kutai Timur, Bontang dan lainnya dari sembilan daerah yang gelar pilkada.

Atas temuan tersebut, Saipul meminta kepada paslon dan pendukung lebih patuh menerapkan protokol Covid-19 di masa kampanye.

“Kalau ada temuan pelanggaran kami akan tindak, bisa membubarkan ataupun sanksi hapus jatah kampanye,” tegas dia.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Zakarias Demon Daton | Editor: Dony Aprian)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com