Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Kaltim Tunjuk 5 Pjs Gantikan Kepala Daerah yang Cuti Kampanye

Kompas.com - 26/09/2020, 18:21 WIB
Zakarias Demon Daton,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

SAMARINDA, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menunjuk lima penjabat sementara (Pjs) menggantikan bupati dan wali kota yang mengajukan cuti kampanye di Pilkada Serentak 2020.

Masa jabatan para Pjs itu terhitung sejak 26 September-5 Desember 2020.

Baca juga: Khofifah Tunjuk 6 Pejabat Sementara Gantikan Kepala Daerah yang Cuti Kampanye

“Lima daerah itu di antaranya Kota Bontang, Kabupaten Berau, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Mahakam Ulu, dan Kabupaten Kutai Barat,” kata Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim Muhammad Sabani saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (26/9/2020).

Para Pjs itu merupakan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Pengusulan mereka telah disetujui Kementerian Dalam Negeri.

Mereka adalah Jauhar Effendi sebagai Pjs Bupati Kutim, Riza Indra Riadi sebagai Pjs Wali Kota Bontang, Ramadhan menjadi Pjs Bupati Berau, M Syirajuddin menjadi Pjs Bupati Kutai Barat, dan Gede Yusa menjadi Pjs Bupati Mahakam Ulu.

Mereka telah dikukuhkan Gubernur Kaltim Isran Noor di Kantor Gubernur Kaltim Jalan Gajah Mada, Samarinda, Sabtu (26/9/2020).

Sabani menuturkan, Pjs memiliki wewenang yang berbeda dengan kepala daerah definitif. Pjs menjalankan rutinitas administrasi dan pelayanan publik.

Selain itu, Pjs menggantikan peran kepala daerah sebagai pimpinan Satgas Penanganan Covid-19 sesuai SE Mendagri pada 17 September 2020.

Baca juga: Empat Pejabat Kemendagri Ditunjuk sebagai Pjs Gubernur yang Cuti Pilkada

Para Pjs diminta berkonsentrasi menangani kasus Covid-19 di wilayah mereka masing-masing. Terlebih, konsentrasi massa berpotensi terjadi di musim pilkada.

“Pjs tidak bisa melakukan mutasi pejabat selama masa Pilkada,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com