Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbukti Bersalah, Polisi yang Memeras Turis Jepang Rp 1 Juta Dipenjara 28 Hari

Kompas.com - 02/10/2020, 11:09 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

Hukuman sesuai aturan

Syamsi menegaskan, hukuma yang diberikan kepada Aipda IMW dan Bripka IPG telah sesuai aturan disiplin anggota Polri.

Hukuman itu, kata Syamsi, bertujuan memberikan efek jera kepada anggota yang melanggar disiplin.

"Namanya sudah dalam peraturan disiplin anggota Polri itu peraturannya. Dia jera atau tidak kalau ada pelanggaran lagi akan kita proses lagi, yang jelas kita akan sidang disiplin," kata Syamsi.

Baca juga: Kasat Sabhara Mengundurkan Diri, Kapolres Blitar: Dia Tidak Dinas Setelah Ditegur, Mulai 21 September...

Sebelumnya, sebuah video oknum polisi memeras turis asal Jepang sebesar Rp 1 juta viral di media sosial. Pemerasan itu dilakukan saat kedua polisi menilang turis tersebut.

Peristiwa itu terjadi di jalur Denpasar-Gilimanuk, wilayah Pekutatan, Jembrana, Bali, pada pertengahan 2019. Namun, video itu viral pada Agustus 2020.

Dalam video itu, terlihat seorang polisi memberhentikan seorang turis Jepang yang mengendarai sepeda motor bernomor polisi DK 3762 FO.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com