Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbukti Bersalah, Polisi yang Memeras Turis Jepang Rp 1 Juta Dipenjara 28 Hari

Kompas.com - 02/10/2020, 11:09 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

JEMBRANA, KOMPAS.com - Dua polisi yang memeras warga negara (WN) Jepang di Jembrana, Bali, telah menjalani sidang disiplin di Polres Jembrana pada Selasa (29/9/2020).

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi mengatakan, dua polisi tersebut dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara.

Syamsi memerinci, Aipda IMW yang memeras turis Jepang itu mendapatkan hukuman penjara 28 hari.

IMW juga terkena mutasi demosi ke tempat penugasan baru dan pembebasan dari jabatan.

Sementara Bripka IPG dihukum mutasi demosi menjadi staf biasa dan ditahan di ruang khusus selama 21 hari.

Baca juga: Mohon Maaf kepada Istri Saya, Kita Masih Bisa Makan dengan Garam, Kenapa Harus Takut?

"Dia terbukti melakukan pelanggaran disiplin. Ditahan di Polres Jembrana mulai berlaku tanggal 30 September," kata Syamsi saat dihubungi, Jumat (2/10/2020).

Menurut Syamsi, uang Rp 900.000 yang diberikan WN Jepang itu digunakan Aipda IMW untuk keperluan sehari-hari.

Sedangkan Bripka IPG tak ikut menikmati uang tersebut.

Meski tak menikmati uang dari WN Jepang itu, Bripka IPG tetap dinyatakan bersalah karena membiarkan tindakan itu.

"Yang satunya kesalahan pembiaran saja. Yang meniknati uang hanya satu saja," katanya.

Hukuman sesuai aturan

Syamsi menegaskan, hukuma yang diberikan kepada Aipda IMW dan Bripka IPG telah sesuai aturan disiplin anggota Polri.

Hukuman itu, kata Syamsi, bertujuan memberikan efek jera kepada anggota yang melanggar disiplin.

"Namanya sudah dalam peraturan disiplin anggota Polri itu peraturannya. Dia jera atau tidak kalau ada pelanggaran lagi akan kita proses lagi, yang jelas kita akan sidang disiplin," kata Syamsi.

Baca juga: Kasat Sabhara Mengundurkan Diri, Kapolres Blitar: Dia Tidak Dinas Setelah Ditegur, Mulai 21 September...

Sebelumnya, sebuah video oknum polisi memeras turis asal Jepang sebesar Rp 1 juta viral di media sosial. Pemerasan itu dilakukan saat kedua polisi menilang turis tersebut.

Peristiwa itu terjadi di jalur Denpasar-Gilimanuk, wilayah Pekutatan, Jembrana, Bali, pada pertengahan 2019. Namun, video itu viral pada Agustus 2020.

Dalam video itu, terlihat seorang polisi memberhentikan seorang turis Jepang yang mengendarai sepeda motor bernomor polisi DK 3762 FO.

Polisi tersebut memeriksa kelengkapan surat kendaraan. Polisi itu mengatakan, surat-surat sudah lengkap.

Namun, lampu bagian depan motor tidak menyala, sehingga turis yang mengendarai motor harus membayar denda.

Dalam bahasa Inggris, polisi tersebut meminta uang Rp 1 juta sebagai denda tilang.

Baca juga: Akui Perbuatannya, Polisi yang Minta Rp 1 Juta Saat Tilang Turis Jepang Terancam Dipecat

Awalnya, turis Jepang itu memberikan uang Rp 100.000. Namun, oknum polisi tetap meminta Rp 1 juta.

Beberapa saat kemudian, pengendara itu memberikan uang sebesar Rp 900.000. Polisi itu menerima uang tersebut dan mengizinkan turis itu pergi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com