Dia balik menuding anak buahnya itu tidak masuk dinas sejak 21 September 2020.
"Saya serahkan sepenuhnya kepada Polda Jatim terkait pelanggaran yang dilakukan anak buahnya. Perwira penanganannya langsung oleh Polda Jatim, termasuk apa sanksinya," jelas Ahmad.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Polda Jatim akan mendalami laporan AKP Agus.
Selain itu, Trunoyudo menyebut pengunduran diri seorang polisi harus memenuhi syarat administrasi, di antaranya masa dinas yang terpenuhi sekurang-kurangnya 20 tahun masa mengabdi. (Kontributor Surabaya, Achmad Faizal)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.