Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengaku Tertekan Sering Dimaki Kapolres Blitar, Kasat Sabhara Mengundurkan Diri

Kompas.com - 01/10/2020, 21:38 WIB
Achmad Faizal,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Kepala Satuan Sabhara Polres Blitar AKP Agus Hendro Tri Susetyo melaporkan Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya ke Polda Jatim atas dugaan aksi pembiaran judi sabung ayam dan penambangan liar di wilayah Kabupaten Blitar.

Setelah melaporkan atasannya, Agus kemudian mengajukan pengunduran diri dari anggota kepolisian.

Agus mengatakan merasakan tekanan psikis dari atasannya.

Baca juga: Ikuti Jejak Bosnya, 4 Karyawan MeMiles Divonis Bebas

Pria yang sudah mengabdi selama 27 tahun di Polri ini tidak dapat menerima perlakuan Ahmad Fanani yang kerap memakinya dengan sebutan binatang dan ucapan tidak pantas lainnya.

"Bukan hanya kepada saya, tapi kepada semua bawahannya," ujar Agus Tri saat ditemui di depan gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolda Jatim, Kamis (1/10/2020) siang.

Tidak hanya itu, Agus menyebut Kapolres Blitar juga sering kali mencopot anak buahnya tanpa melakukan pembinaan terlebih dulu.

Baca juga: Video Viral Buaya Putih di Sungai Brantas, Tim Diturunkan Lakukan Pencarian

 

Hal itu yang diakuinya membuat resah para anggota Mapolres Blitar.

"Saya tidak kuat lagi menjadi bawahan Kapolres, dan saya mengajukan pensiun dini tanpa menuntut apapun dari Polri," ucapnya.

"Saya sudah siap mengundurkan diri dari Polri. Surat ini saya sampaikan ke Kapolda Jatim juga kepada Kapolri," ujar Agus menambahkan.

 

 

Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani mengaku hanya memberi teguran yang wajar kepada anak buahnya.

"Saya sempat tegur dia karena ada anak buahnya yang berambut panjang, lalu dia tidak terima dan menyebut saya arogan," katanya.

Dia menganggap teguran yang dialamatkan kepada anak buahnya masih dalam batas kewajaran.

Dia balik menuding anak buahnya itu tidak masuk dinas sejak 21 September 2020.

 

"Saya serahkan sepenuhnya kepada Polda Jatim terkait pelanggaran yang dilakukan anak buahnya. Perwira penanganannya langsung oleh Polda Jatim termasuk apa sanksinya," jelas Ahmad.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Polda Jatim akan mendalami laporan AKP Agus.

Selain itu, Trunoyudo menyebut pengunduran diri seorang polisi harus memenuhi syarat administrasi, di antaranya masa dinas yang terpenuhi sekurang-kurangnya 20 tahun masa mengabdi.

"Dan terpenting adalah persetujuan pimpinan atau atasan langsung," jelasnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com