Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Temukan Ribuan Pemilih Ganda di DPS Pilkada Demak

Kompas.com - 30/09/2020, 13:40 WIB
Ari Widodo,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

DEMAK, KOMPAS.com- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan ribuan pemilih berpotensi ganda pada daftar pemilih sementara (DPS) dalam Pilkada Demak 2020.

Dari 854.984 pemilih yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Demak pada 14 September 2020, 7.178 di antaranya dianggap berpotensi menimbulkan pemilih ganda.

Dugaan itu mencuat karena adanya temuan kesamaan nama, tempat tinggal, tanggal lahir, nomor induk kependudukan (NIK).

Baca juga: DPS Pilkada Sumbar, Pemilih Perempuan Lebih Banyak dari Laki-laki

Tak hanya pemilih ganda, Bawaslu Demak juga menemukan delapan pemilih invalid atau belum lahir yang tercantum di DPS, mereka tercatat kelahiran tahun 2989, 2992 dan 2976.

Selain itu juga ditemukan 10 pemilih masih berumur di bawah 17 tahun dan belum menikah.

“Dari 7.178 pemilih berpotensi ganda, dipastikan sebanyak 1.130 orang adalah pemilih ganda, karena baik NIK maupun namanya sama,” kata Ketua Bawaslu Demak Khoirul Saleh kepada Kompas.com, Rabu (30/9/2020).

Terkait temuannya ini, Bawaslu Demak meminta KPU Demak agar segera menindaklanjutinya, baik yang diduga berpotensi ganda maupun invalid.

Baca juga: Rapat Pleno Penetapan DPS Pilkada Tuban Ditunda Gara-gara Surat Bawaslu

Jangan sampai daftar pemilih bermasalah itu, nantinya menjadi persoalan di kemudian hari.

“Pemilih yang masuk DPS tanggung jawab kita bersama untuk mencermatinya. Masih ada waktu bagi KPU Demak untuk menyelesaikan dan memperbaiki DPS ini,” ujar Khoirul.

Sementara itu, Ketua KPU Demak Bambang Setya Budi menyatakan telah menerima masukan dari Bawaslu Demak atas temuannya itu.

KPU Demak akan memverifikasi secara hati-hati, karena berdasarkan pengalaman sebelumnya, beberapa saran perbaikan yang disampaikan oleh Bawaslu ternyata invalid.

“Selama data yang disampaikan valid dan benar serta sesuai fakta di lapangan, kami akan menindaklanjutinya dalam DPS Hasil Perbaikan,” kata Bambang.

Baca juga: DPS Pilkada Sukoharjo 2020 Capai 662.436 Pemilih

Bambang melanjutkan, sesuai tahapan Pilkada Demak, setelah penetapan DPS pada 14 September 2020, KPU Demak menerima masukan dan tanggapan dari masyarakat untuk mencermati DPS yang telah diumumkan.

Terhitung sejak 19 -28 September 2020, KPU Demak telah mengadakan uji publik DPS mulai tingkat desa hingga kabupaten, guna penyusunan daftar pemilih tetap (DPT).

“DPT yang berkualitas adalah tanggung jawab semua pihak baik KPU, Bawaslu, peserta Pilbup Demak dan seluruh masyarakat,” sebut Bambang.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com