Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPS Pilkada Sukoharjo 2020 Capai 662.436 Pemilih

Kompas.com - 11/09/2020, 15:28 WIB
Labib Zamani,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SUKOHARJO, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) Pilkada 2020 dalam rapat pleno terbuka, Jumat (11/9/2020).

Ketua KPU Sukoharjo Nuril Huda mengatakan, jumlah DPS Pilkada Sukoharjo 2020 sebanyak 662.436 jiwa yang tersebar di 12 kecamatan dan 167 kelurahan/desa.

Adapun rinciannya adalah jumlah pemilih laki-laki ada sebanyak 327.424 jiwa dan jumlah pemilih perempuan ada sebanyak 335.012 jiwa.

"Dari DPS yang kita tetapkan hari ini nanti akan kita uji publik atau tempelkan di masing-masing PPS (panitia pemungutan suara)," kata Nuril, Jumat.

Baca juga: Usai Coklit, KPU Susun Daftar Pemilih Pilkada Hasil Pemutakhiran

Dia mengatakan, uji publik tersebut bertujuan untuk mendapatkan masukan dari masyarakat apakah ada yang belum terdaftar, perubahan data ataupun yang lainnya.

Sehingga pada tahapan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) sudah mendapat masukan warga selama proses pencocokan dan penelitian (coklit) yang belum masuk DPS.

Disinggung apakah mengalami penurunan atau kenaikan DPS pada pemilu sebelumnya, Nuril mengatakan, dari pemilu sebelumnya sampai tahapan DPS ada penurunan jumlah.

"Tetapi ini masih plus minus. Kemarin banyak hasil coklit itu orangnya sudah meninggal, pindah, dan alih status," ungkap dia.

Dari jumlah total DPS Pilkada Sukoharjo 2020 yang ditetapkan tersebut untuk pemilih pemula angkanya cukup besar.

"Pemilih pemula kita mendasarkan pada DP4 yang kita terima dan juga daftar potensi pemilih sampai 9 Desember itu ada sekitar 5.000-12.000 orang," kata dia.

Baca juga: Rapat Pleno Penetapan DPS Pilkada Tuban Ditunda Gara-gara Surat Bawaslu

Sementara itu, Ketua Bawaslu Sukoharjo, Bambang Muryanto menilai rapat pleno terbuka penetapan DPS Pilkada Sukoharjo 2020 yang dilakukan KPU belum siap.

"Catatan kita KPU ini belum siap ya. Banyak data yang kita tanyakan tidak bisa ditampilkan. Seperti pemilih yang TMS (tidak memenuhi syarat) rinciannya bagaimana, pemilih yang belum rekam juga belum," terang dia.

Menurut dia, sebenarnya tahapan penetapan DPS sampai 14 September 2020.

Artinya, masih ada waktu bagi KPU untuk mempersiapkan semua data sebelum pleno DPS dilakukan.

"Sebenarnya itu masih bisa mereka kalau punya sikap untuk menjelaskan prosesnya kemarin dari sekian ini diterima TMS-nya sekian dengan rincian meninggal sekian itu kan lebih terbuka. Karena ini pleno terbuka," terang Bambang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com