Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Acara Hiburan Pesta Pernikahan Dibubarkan oleh Polisi, Tuan Rumah Sempat Menolak

Kompas.com - 30/09/2020, 12:59 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Acara karawitan yang digelar sebagai hiburan pesta pernikahan warga dibubarkan oleh polisi.

Pembubaran itu terjadi di Desa Beluk Ares, Kecamatan Ambunten, Sumenep pada Selasa (29/9/2020).

Alasan pembubaran adalah lantaran Kabupaten Sumenep sudah masuk dalam zona merah penyebaran Covid-19.

"Saat ini Sumenep sudah zona merah lagi. Tidak boleh ada lagi kegiatan yang mengundang kerumunan massa. Kalau melanggar, Kapolseknya bisa dicopot, kepala desa, tuan rumah dan pemilik hiburannya bisa dipidana semua," ungkap Kapolsek Ambuten AKP Junaidi.

Pembubaran juga disebabkan karena acara hiburan karawitan itu dihadiri ratusan orang warga.

Baca juga: Polisi Bubarkan Hiburan Pesta Pernikahan yang Dihadiri 500 Orang di Sumenep


Tak berizin, kepala desa tak hiraukan

Kapolsek Junaidi menjelaskan, acara tersebut tidak mengantongi izin.

Padahal, ada lebih dari 500 orang tamu undangan yang hadir dalam pesta hiburan itu.

Sebelum membubarkan acara, polisi telah meminta kepala desa memperingatkan warganya.

Akan tetapi, peringatan tersebut tidak dihiraukan.

Polisi pun akhirnya memutuskan mengambil tindakan tegas dengan membubarkan acara.

"Tidak ada izinnya ke kami sehingga kami bubarkan," kata Junaidi.

Baca juga: 5 Fakta Buntut Konser Dangdut di Tegal, Kapolsek Dicopot, Wakil Ketua DPRD Jadi Tersangka

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com