Diberitakan sebelumnya, seorang pekerja penambang emas tanpa izin (Peti) tewas tertimbun tanah di Desa Sungai Alah, Kecamatan Hulu Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Minggu (27/9/2020).
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto saat dikonfirmasi membenarkan adanya korban jiwa akibat aktivitas peti tersebut.
Dia menyebutkan, korban bernama R, yang merupakan siswa kelas tiga SMA, warga Desa Sungai Alah, Kecamatan Hulu Kuantan, Kuansing.
Korban, sambung dia, mendapat pekerjaan di lokasi penambangan emas ilegal sebagai penyelam.
Sebagai informasi, pada Sabtu (29/8/2020) lalu, kejadian serupa juga terjadi di wilayah Kuansing.
Setidaknya ada enam orang pekerja peti yang tewas akibat tertimbun tanah longsor saat menyedot pasir di kolam di Desa Serosah, Kecamatan Hulu Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
Setelah dilakukan penyelidikan, Polres Kuansing, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiga tersangka yakni NP alias Ibu (62) selaku pemilik peti dan dua orang pekerja, S (38) dan K (35). Berkas ketiga tersangka sudah diserahkan ke Kejari Kuansing beberapa waktu lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.