Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Tak Kuat Menahan Siksaan, Ku Iyakan Semua Tuduhan Polisi"

Kompas.com - 25/09/2020, 14:20 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Yusril Mahendra (22) warga Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menggugat Polsek Panyambungan dan Kejaksaan Negeri Madina karena dituduh mencuri.

Tak hanya di tuduh mencuri, Yusril juga ditahan dan disiksa agar mengakui tuduhan yang dilayangkan polisi.

“Bingung, terintimidasi dan tak kuat menahan siksaan akhirnya ku iyakan semua tuduhan polisi," kata Yusril di Sekretariat Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara, Kamis (24/9/2020).

Baca juga: Cerita Pria yang Dituduh Mencuri, Ditahan dan Disiksa hingga Dihukum Secara Tidak Adil

Kasus pemuda asal Desa Gunungtua Iparpondar, Kecamatan Panyabungan terjadi pada tahun 2017 lalu. Saat itu Yusril dituduh terlibat kasus pencurian dengan kekerasan di sebuah rumah yang ada di Panyambungan.

Yusril lalu ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SPSidik/131/X/2017/Reskrim.

Saat ditangkap, Yusril membantah semua yang dituduhkan polisi. Bukannya dibebaskan, Yusril malah diintimidasi dan mendapatkan kekerasan agar mengaku.

Baca juga: 4 Perempuan Mencuri Uang Pembeli di Toko Emas, Begini Modusnya

Pada tahun 2018, melalui putusan Pengadilan Negeri Madina Nomor 47/ Pid.B/2018/PN Mdl, Yusril divonis 42 penjara dan terbukti secara sah bersalah.

Pada April 2028, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Penyiksaan (SIKPA) menginformasikan kasus tersebut ke KontraS Sumut.

Dari hasil investigasi, banyak ditemukan kejanggalan di kasus Yusril.

Yusril didampingi KontraS dan SIKAP mengajukan banding.

Pada Juli 2018, Pengadilan Tinggi membatalkan putusan PN Madina dan Yusril dibebaskan dari segala dakwaan. Pria berusia 22 tahun itu pun dibebaskan.

Baca juga: Baru Bebas dari Penjara, Mantan Napi Mencuri Gitar dan TV

Tahun putusan MA 2 tahun kemudian

Ilustrasi pengadilan.SHUTTERSTOCK Ilustrasi pengadilan.
Tak terima dengan putusan tersebut, pada 9 Agustus 2018, Kejaksaan Negeri Madina melakukan kasasi.

Hasilnya, pada 23 Oktober 2018 Mahkamah Agung mengeluarkan putusan dan menguatkan putusan PT Medan. Yusril tetap terbukti tidak bersalah dan putusan PN Medan berkekuatan hukum tetap.

Namun informasi tersebut baru diketahui Yusril pada tahun 2020.

Nyaris selama 2 tahun, Yusril dan keluarga sama sekali tidak mengetahui informasi terkait putusan Mahkamah Agung tersebut.

Baca juga: Berdalih Tak Lagi Kerja Sejak Pandemi Covid-19, Pria Ini Pilih Ikut Mencuri

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com