Salin Artikel

"Tak Kuat Menahan Siksaan, Ku Iyakan Semua Tuduhan Polisi"

Tak hanya di tuduh mencuri, Yusril juga ditahan dan disiksa agar mengakui tuduhan yang dilayangkan polisi.

“Bingung, terintimidasi dan tak kuat menahan siksaan akhirnya ku iyakan semua tuduhan polisi," kata Yusril di Sekretariat Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara, Kamis (24/9/2020).

Kasus pemuda asal Desa Gunungtua Iparpondar, Kecamatan Panyabungan terjadi pada tahun 2017 lalu. Saat itu Yusril dituduh terlibat kasus pencurian dengan kekerasan di sebuah rumah yang ada di Panyambungan.

Yusril lalu ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SPSidik/131/X/2017/Reskrim.

Saat ditangkap, Yusril membantah semua yang dituduhkan polisi. Bukannya dibebaskan, Yusril malah diintimidasi dan mendapatkan kekerasan agar mengaku.

Pada tahun 2018, melalui putusan Pengadilan Negeri Madina Nomor 47/ Pid.B/2018/PN Mdl, Yusril divonis 42 penjara dan terbukti secara sah bersalah.

Pada April 2028, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Penyiksaan (SIKPA) menginformasikan kasus tersebut ke KontraS Sumut.

Dari hasil investigasi, banyak ditemukan kejanggalan di kasus Yusril.

Yusril didampingi KontraS dan SIKAP mengajukan banding.

Pada Juli 2018, Pengadilan Tinggi membatalkan putusan PN Madina dan Yusril dibebaskan dari segala dakwaan. Pria berusia 22 tahun itu pun dibebaskan.

Hasilnya, pada 23 Oktober 2018 Mahkamah Agung mengeluarkan putusan dan menguatkan putusan PT Medan. Yusril tetap terbukti tidak bersalah dan putusan PN Medan berkekuatan hukum tetap.

Namun informasi tersebut baru diketahui Yusril pada tahun 2020.

Nyaris selama 2 tahun, Yusril dan keluarga sama sekali tidak mengetahui informasi terkait putusan Mahkamah Agung tersebut.

Kini, Yusril dan keluarganya sepakat mengajukan gugatan perdata berdasarkan putusan MA tersebut.

“Gugatan ini ingin membuktikan apakah keadilan masih bisa dirasakan masyarakat kecil melalui putusan majels hakim PN Madina nanti," kata Ali Isnandar, staf advokasi KontraS Sumut.

Ia mengatakan kasus yang dialami Yusril adalah satu dari banyaknya preseden buruk penegakan hukum di Indonesia.

"Yusril ditangkap, ditahan dan diadili sewenang-wenang, kemudian tak terbukti. Kita gugat," ucap Ali.

Sementara itu koordinator tim hukum Irfan Fadila Mawi mengatakan kasus Yusril dinilai melanggar Pasal 34 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang menyebutkan bahwa setiap orang tidak boleh ditangkap dan ditahan secara sewenang-wenang.

"Kita sudah mengumpulkan bukti-bukti kuat dugaan perbuatan masing-masing tergugat yang melawan hukum. Tidak ada maksud mendapatkan keuntungan materil, gugatan ini bentuk perlawanan masyarakat kecil atas kesewenang-wenangan yang dilakukan negara," kata Irfan.

Sementara itu Yusril berharap bisa mendapatkan keadilan karena penangkapan yang terjadi padanya beberapa tahun lalu adalah pengalaman menyedihkan sepanjang hidupnya.

Ia bercerita walaupun sudah dibebaskan, Yusril mengaku trauma dan menangggung beban karena dicap sebagai penjahat serta melakukan pencurian yang sebenarnya tak pernah terungkap.

“Aku malu tinggal di kampung, makanya selama ini merantau. Mudah-mudahan gugatan ini bisa membuat nama baik ku dan keluarga ku kembali,” kata Yusril.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Mei Leandha | Editor: Abba Gabrillin)

https://regional.kompas.com/read/2020/09/25/14200031/-tak-kuat-menahan-siksaan-ku-iyakan-semua-tuduhan-polisi-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke