Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baru Bebas dari Penjara, Mantan Napi Mencuri Gitar dan TV

Kompas.com - 09/09/2020, 17:28 WIB
Dewantoro,
Farid Assifa

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com – Seolah tak mengenal jera, baru saja bebas dari penjara setelah mendapat program asimilasi, seorang narapidana berinisial AA alias AK di Tanjung Balai justru tetap melakukan kejahatan.

Pria ini mencuri sebuah gitar dan satu unit televisi. Kini dia kembali mendekam di sel tahanan Polsek Tanjung Balai Utara.

Dalam keterangan tertulis yang diterima dari Kasubbag Humas Polres Tanjung Balai, Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan pada Rabu (9/9/2020) disebutkan, AA alias AK ditangkap dalam kasus pencurian di sebuah rumah di Jalan Bangsal PJKA, Lingkungan I, Kelurahan Mata Halasan, Tanjung Balai Utara pada Selasa (1/9/2020).

Baca juga: Begal Sadis yang Tebas Tangan Korbannya hingga Nyaris Putus Ternyata Residivis Kasus Pencurian

 

Pelaku adalah seorang residivis yang baru bebas karena program asimilasi.

Melalui aplikasi percakapan WhatsApp, pada Rabu siang, Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, penangkapan AK berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/27/IX/2020/SU/Res T.Balai/Sek.Utara, tanggal 1 September 2020 lalu.

“Jadi pada hari Selasa, (1/9/2020, sekitar pukul 06.30 WIB, pelapor menerima telepon dari tetangganya yang mengatakan, rumahnya telah dibongkar maling,” ujarnya.

Mendapat informasi itu, pelapor kemudian mendatangi rumahnya dan mendapati sudah dibobol maling. Pelaku merusak dinding serta membuka 2 keping papan di bagian loteng.

“Dari dalam rumah, pelaku mengambil 1 unit TV merek Polytron 35 inchi, 2 buah gitar, masing-masing merk Scorpion dan Yamaha,” katanya.

Berdasarkan pengaduan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan.

Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara berkoordinasi dengan Tekab Sat Reskrim Polres Tanjung Balai hingga penyelidikan mengarah seorang residivis berinisial AA alias AK.

Kemudian pada Selasa (8/9/2020) sekitar pukul 17.00 WIB, Tekab Sat Reskrim Polres Tanjung Balai mendapat informasi pelaku sedang berada di Jalan Cempaka, Kelurahan Tanjung Balai Kota IV, Tanjung Balai Utara.

Polisi pun bergerak dan meringkusnya tanpa perlawanan. Dari tangan AA alias AK, polisi menyita barang bukti gitar merk Scorpion.

Baca juga: Residivis Pembunuhan yang Kini Jadi Begal Ditangkap, Pelaku: Anak Sudah Tiga, Untuk Beli Kebutuhan

Selanjutnya, pria itu diboyong ke Mapolsek Tanjung Balai Utara.

“Dari hasil interogasi, tersangka AA mengaku telah melakukan pencurian itu bersama temannya, EMG. Saat ini sedang dilakukan pengembangan pencarian terhadap EMG,” ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com