Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Tak Kuat Menahan Siksaan, Ku Iyakan Semua Tuduhan Polisi"

Kompas.com - 25/09/2020, 14:20 WIB
Rachmawati

Editor

Kini, Yusril dan keluarganya sepakat mengajukan gugatan perdata berdasarkan putusan MA tersebut.

“Gugatan ini ingin membuktikan apakah keadilan masih bisa dirasakan masyarakat kecil melalui putusan majels hakim PN Madina nanti," kata Ali Isnandar, staf advokasi KontraS Sumut.

Ia mengatakan kasus yang dialami Yusril adalah satu dari banyaknya preseden buruk penegakan hukum di Indonesia.

"Yusril ditangkap, ditahan dan diadili sewenang-wenang, kemudian tak terbukti. Kita gugat," ucap Ali.

Baca juga: Seorang PNS di Aceh Timur Mencuri Puluhan Ponsel, Begini Modusnya

Sementara itu koordinator tim hukum Irfan Fadila Mawi mengatakan kasus Yusril dinilai melanggar Pasal 34 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang menyebutkan bahwa setiap orang tidak boleh ditangkap dan ditahan secara sewenang-wenang.

"Kita sudah mengumpulkan bukti-bukti kuat dugaan perbuatan masing-masing tergugat yang melawan hukum. Tidak ada maksud mendapatkan keuntungan materil, gugatan ini bentuk perlawanan masyarakat kecil atas kesewenang-wenangan yang dilakukan negara," kata Irfan.

Sementara itu Yusril berharap bisa mendapatkan keadilan karena penangkapan yang terjadi padanya beberapa tahun lalu adalah pengalaman menyedihkan sepanjang hidupnya.

Baca juga: Detik-detik Untung Dibunuh Pamannya karena Dianggap Mencuri Jengkol, Korban Berusaha Kabur

Ia bercerita walaupun sudah dibebaskan, Yusril mengaku trauma dan menangggung beban karena dicap sebagai penjahat serta melakukan pencurian yang sebenarnya tak pernah terungkap.

“Aku malu tinggal di kampung, makanya selama ini merantau. Mudah-mudahan gugatan ini bisa membuat nama baik ku dan keluarga ku kembali,” kata Yusril.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Mei Leandha | Editor: Abba Gabrillin)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com