Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Zona Merah Covid-19, Karawang Berlakukan Jam Malam

Kompas.com - 24/09/2020, 13:00 WIB
Farida Farhan,
Farid Assifa

Tim Redaksi

4.Pengelola kegiatan usaha lainnya (warung makan, restoran, cafe) di luar pusat perbelanjaan membatasai kegiatan usaha/operasional mulai pukul 10.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB. Kecuali untuk dibawa pulang atau take away dibatasi pukul 21.00 WIB.

5. Seluruh masyarakat baik perorangan maupun kelompok masyarakat di Karawang diberlakukan pembatasan dalam kegiatan/aktivitas sampai pukul 21.00 WIB.

Pada surat edaran tersebut, para pelaku usaha juga diminta tetap menerapkan protokol kesehatan. Pelanggaran terhadap kegiatan usaha/operasional sebagaimana dimaksud di atas, dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Meski aktivitas warga dibatasi, Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana berharap perekonomian tetap berjalan dengan baik.

"Perlu pendekatan persuasif dan pengaturan jam malam sampai pukul 9 malam. Kebijakan dimulai sejak malam ini," kata ujar Cellica kepada Kompas.com melalui telepon, Kamis (24/9/2020). 

Cellica menyebut pemkab dan aparat sedang melakukan sosialisasi jam malam. Ia berharap kebijakan jam malam bisa menurunkan penyebaran virus corona di Karawang. 

"Saya rasa salah satu caranya dengan istirahat cukup dan jam sembilan malam adalah waktu yang tepat untuk istirahat," ujar Cellica. 

Baca juga: Para Calon Berharap Pilkada Karawang Berlangsung Damai

Kapolres Karawang AKBP Arif Rachman Arifin membentuk tim khusus untuk menindak pelanggar protokol kesehatan. Tim ini akan bergabung dengan TNI dan Satpol PP untuk patroli. 

"Tim gabungan  mengerahkan 12 unit mobil dan 15 unit motor untuk patroli," kata Humas Polres Karawang Iptu Abdul Wahab, saat apel Program Penindakan Pelanggar Protokol Kesehatan Covid -19 di Mapolres Karawang, Kamis (24/9/2020). 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com