Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Zona Merah Covid-19, Karawang Berlakukan Jam Malam

Kompas.com - 24/09/2020, 13:00 WIB
Farida Farhan,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Karawang menerapkan jam malam. Aktivitas masyarakat dibatasi hingga pukul 21.00 WIB menyusul meningkatnya Covid-19 di Karawang.

Pembatasan jam malam tersebut diberlakukan berdasarkan Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 499/4998-Satpol PP tentang Pembatasan Kegiatan Usaha, Operasional Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan serta Usaha lainnya dan Pembetasan Kegiatan/Aktivitas Masyarakat dalam Rangka Pengendalian Covid-19 di Karawang.

"Ibu Bupati udah buat edaran kaitan dengan jam malam. Kita tindak lanjuti nanti, Satgas juga sudah dibentuk," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Karawang Acep Jamhuri di Lobi RSUD Karawang, Kamis (24/9/2020).

Baca juga: 7 Pegawai Lembaga Penegak Hukum di Karawang Positif Covid-19

Pembatasan aktivitas tersebut, kata Acep, diterapkan hingga pandemi Covid-19 berakhir.

Meski begitu, Acep menyebut tak ada sanksi bagi warga yang melanggar jam malam tanpa alasan.

Warga yang berkerumun akan dibubarkan oleh satgas yang melakukan patroli.

"Paling sanksi sosial," ujar Acep.

Seluruh aktivitas warga, kata dia, yang membuat kerumunan juga dibatasi.

"Pengajian juga dibatasi. Ada jeda 14 hari. Di-off kan dulu. Nanti koordinasi dengan gugus tugas lain," kata Acep 

Acep menyebut, Pemkab Karawang juga menyesuikan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang penyelenggaran pilkada. Salah satunya soal pembatasan saat kampanye.

"Kita bersinergi dengan regulasi KPU, bersinergi juga dengan regulasi pandemi dari pemkab, termasuk situasi Karawang yang masuk zona merah," ucap Acep.

Isi surat edaran

Berikut poin-poin pembatasan dalam Surat Edaran Bupati Karawang terkait jam malam:

1. Pengelola atau pelaku usaha pasar rakyat membatasi kegiatan usaha/operasional normal dengan pembatasan jumlah pengunjung sebanyak 80 persen dari kapasitas pasar.

2. Pengelola pusat perbelanjaan (Mal/Supermarket) membatasi kegiatan usaha/operasional mulai pukul 10.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB.

3. Pengelola/pelaku usaha toko swalayan membatasi legiatan usaha/operasional dimulai pukul 10.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com