Sementara klaster tenaga medis 20 persen dan klaster perkantoran 5 persen.
Pihaknya juga terus melakukan imbauan saat upacara keagamaan mengikuti aturan yang berlaku dan memberlakukan protokol kesehatan ketat.
Misalnya pembatasan jumlah kehadiran sebesar 25 persen dari kapasitas.
Warga yang mengikuti upacara keagamaan wajib menggunakan masker dan membekali diri dengan hand sanitizer.
Kemudian, menyediakan sarana cuci tangan.
Lalu jika merasa sakit maka dilarang hadir di kegiatan.
Baca juga: Bupati Lombok Timur Positif Covid-19, Sempat Bepergian ke Sumut, Bali, dan Ikut Banyak Rapat
Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kota Denpasar I Dewa Gede Rai mengatakan, di Denpasar ada 40 pasien positif Covid-19 dari klaster upacara keagamaan.
Klaster ini misalnya dari upacara Ngaben di Desa Sanur dan upacara pernikahan di Sesetan, Denpasar.
Data Covid-19 di Bali terdapat penambahan positif 130 pada Rabu (23/9/2020). Pasien sembuh bertambah 86 dan meninggal dunia 7 orang.
Sehingga secara kumulatif, kasus positif di Bali 8.126 orang. Pasien sembuh 6.623 dan meninggal dunia 236 orang.
Sementara pasien dalam perawatan 1.267 orang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.