KOMPAS.com - Terdakwa UU ITE dalam kasus IDI "Kacung WHO", Jerinx, mempertanyakan kepada majelis hakim mengenai kesalahannya.
Hal itu terjadi saat Jaksa Penuntut Umum membacakan ulang dakwaan Jerinx saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (22/9/2020).
Pembacaan dakwaan diulang karena pada sidang perdana, Jerinx dan kuasa hukumnya "walk out".
Baca juga: Jerinx Bersedia Hapus Akun Medsos untuk Dapatkan Penangguhan Penahanan
Setelah dakwaan dibacakan, Jerinx mempertanyakan keputusan JPU membacakan dakwaan secara tak utuh.
Jerinx juga menyebut soal pernyataannya tentang Ikatan Dokter Indonesia (IDI) kacung WHO.
"Maaf Yang Mulia, kenapa pernyataan saya soal IDI tak dibacakan seutuhnya, melainkan mengambil kesimpulan sepihak," kata Jerinx dalam sidang virtual di channel YouTube Pengadilan Negeri Denpasar, dikutip dari Tribun Bali, Selasa (22/9/2020).
"Sebenarnya salah saya apa sih? Apa saya berpotensi membubarkan IDI?" ucapnya.
Baca juga: Jerinx: Bila Perlu Saya Siap Hapus Akun Medsos jika Ditakutkan Mengulangi Perbuatan
Mendengar ucapan Jerinx, Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Adiana menjelaskan bahwa hingga kini Jerinx masih berstatus terdakwa dan belum diputuskan bersalah.
"Saudara terdakwa, Anda saat ini belum diputus bersalah, makanya nanti disidangkan. Itu nanti ya di pembuktian dan pembelaan," ucap Ida.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.