PALEMBANG, KOMPAS.com - Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada terdakwa Priamos (40).
Priamos terbukti melakukan pembunuhan terhadap rekan kerjanya di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Sumatera Selatan.
Vonis dibacakan hakim ketua Paul Marpaung pada persidangan secara virtual, Selasa (22/9/2020).
Baca juga: 6 Fakta Seputar Anggota DPRD Palembang Jadi Bandar Narkoba
"Mengadili dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun," kata Paul saat membacakan amar putusan, seperti dikutip dari Antara, Selasa.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa Kejaksaan Negeri Palembang yang meminta terdakwa dipidana 15 tahun penjara.
Dalam putusannya, majelis hakim menyebut bahwa terdakwa tidak terbukti merencanakan pembunuhan terhadap korban Yoga (28).
Hakim menilai, perbuatan terdakwa memenuhi kualifikasi Pasal 338 KUHP, yang tidak mengatur mengenai pembunuhan berencana.
Dalam pertimbangannya, hakim meyakini bahwa terdakwa Priamos tersulut emosi karena melihat visual dalam CCTV yang menampilkan istrinya dan korban sedang berduaan di sebuah ruangan kosong.
Baca juga: Penjelasan BMKG soal Penyebab Banjir Bandang di Sukabumi