Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cemburu kepada Rekan Kerja Berujung Vonis 13 Tahun Penjara

Kompas.com - 23/09/2020, 09:17 WIB
Abba Gabrillin

Editor

Sumber Antara

 

Adapun pisau yang digunakan terdakwa untuk menusuk korban, dinilai tidak dipersiapkan secara khusus.

Terdakwa dan istrinya serta korban diketahui bekerja di tempat yang sama, yakni Kantor BPKAD Sumsel.

Perbuatan terdakwa yang menghilangkan nyawa korban menjadi pemberat dalam vonis.

Atas vonis tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya dari Posbankum PN Palembang, Daud, menyatakan menerima.

"Sebetulnya 13 tahun itu masih terlalu berat, karena apa yang dilakukan terdakwa itu spontanitas. Dia melihat istrinya dengan korban, lalu terbawa emosi. Sementara si korban juga sudah diingatkan berulang kali," ujar Daud.

Kasus ini terjadi pada 21 April 2020.

Saat itu, terdakwa menusuk korban dengan belasan luka tusuk, hingga korban meninggal dunia di lantai dua Kantor BPKAD Sumsel.

Beberapa jam setelah sempat melarikan diri, Priamos menyerahkan diri ke polisi.

Priamos mengaku perbuatanya itu dipicu rasa cemburu, karena korban menggoda istrinya meski sudah berkali-kali diingatkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com