Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Fakta Seputar Anggota DPRD Palembang Jadi Bandar Narkoba

Kompas.com - 23/09/2020, 08:20 WIB
Aji YK Putra,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Seorang anggota DPRD Palembang berinisial D ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan.

D ditangkap lantaran kedapatan membawa 5 kilogram sabu dan ribuan butir pil ekstasi.

Selain D, petugas juga menangkap empat orang yang terdiri dari dua orang perempuan serta tiga laki-laki di kawasan Jalan Riau, Kecamatan Ilir Barat 1, Palembang.

Baca juga: Terungkap, Anggota DPRD Palembang yang Ditangkap BNN Ternyata Residivis

Berikut 6 fakta mengenai penangkapan D yang dirangkum Kompas.com:

Bandar narkoba

Kepala BNN Sumsel Jon Turman Panjaitan menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, D merupakan bandar yang menyuplai narkoba untuk wilayah Sumsel. 

Sementara itu, empat tersangka lain merupakan anak buahnya yang bertugas sebagai kurir .

"D ini aktor intelektualnya yang mengatur narkoba. Semestinya seorang anggota Dewan tidak begitu," kata Jon.

Bawa 5 kilogram sabu pakai motor

Saat ditangkap, petugas mendapatkan sabu sebanyak 5 kilogram dari D.

Saat itu, anggota Fraksi Partai Golkar di DPRD Kota Palembang ini membawa sabu dengan menggunakan motor.

Sabu dibungkus kantong plastik bertuliskan laundry.

Petugas yang sudah mengintai D langsung menghentikan tersangka dan melakukan penggeledahan, sehingga didapati barang bukti 5 kilogram sabu.

"Laundry itu adalah milik tersangka, sehingga kami langsung melakukan pengembangan lagi," ujar Jon.

Tempat laundry jadi lokasi penyimpanan

Usaha laundry yang dibuka D di Jalan Riau, Kecamatan Ilir Barat 1, Palembang, diduga adalah kedok tersangka untuk menutupi bisnis haramnya tersebut.

Sebab, petugas mendapati ribuan butir pil ekstasi di lokasi tersebut ketika dilakukan pengembangan.

Baca juga: Bos PO Pelangi Kirim Paket Sabu Kiloan ke Tasikmalaya dan Palembang, Pakai Bus Penumpang 1 Orang

Tak hanya itu,  empat orang lain yang ada di dalam tempat laundry juga ikut diamankan karena diduga kuat sebagai kurir jaringan D.

"Untuk ekstasi ada ribuan yang ditemukan dalam tempat laundry. Narkoba ini dibawa tersangka dari Aceh untuk diedarkan ke Palembang serta wilayah Sumsel," kata Jon.

Jaringan PO Bus Pelangi

Jon Turman Panjaitan mengatakan, D merupakan jaringan PO Bus Pelangi.

Seperti diketahui, bos PO Bus Pelangi berinisial F telah ditangkap oleh BNN di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, pada 16 September 2020 lalu.

F ditangkap dengan barang bukti sabu sebanyak 13 kilogram yang disembunyikan di dalam bus.

"Ini pengembangan dari jaringan PO Pelangi. Salah satunya D merupakan jaringan tersebut. D adalah aktor intelektualnya," kata Jon.

Wakil Ketua DPRD Palembang M Ali Syaban mengatakan, saat ini mereka menyerahkan kasus tersebut ke pihak BNN untuk dilakukan tindak lanjut.

"D sepertinya sudah lama diikuti BNN. Informasi penangkapan D benar. Jadi anggota DPRD itu harus bersih, apalagi narkoba," kata Ali saat dihubungi.

Mengenai sanksi yang dikenakan, Ali mengaku masih akan melihat peraturan dan regulasi yang mengatur sanksi.

"Sekarang segala sesuatunya kami serahkan ke fraksi yang bersangkutan," ujar Ali.

 

Dipecat oleh partai

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Sumatera Selatan Dodi Reza Alex menyatakan kekecewaannya terhadap D.

Dodi menyebut bahwa D merupakan kader muda mereka yang telah terpilih sebagai anggota DPRD Kota Palembang periode 2019-2024.

"Ini kejahatan luar biasa, (D) langsung diberhentikan dari partai," kata Dodi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (22/9/2020).

Menurut Dodi, tindakan yang dilakukan oleh D telah mencoreng nama baik Partai Golkar yang mengantarkannya duduk di kursi legislatif.

Pihak partai akan menunggu proses hukum terhadap D.

"Kami akan lebih selektif memilih kader. Pasti diganti jika bersalah," kata Dodi.

Residivis narkoba

Jon Turman Panjaitan mengatakan, dari hasil penyelidikan diketahui bahwa D merupakan seorang residivis kasus narkoba.

D pernah menjalani hukuman penjara selama 1 tahun pada 2012 lalu.

"D ini adalah seorang mantan residivis. Tahun 2012 pernah ditangkap waktu masih kuliah, divonis 1 tahun. Informasi itu masuk setelah kita melakukan penyelidikan," kata Jon kepada wartawan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com