TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Perwakilan Jawa Barat, Brigadir Jenderal Sufyan Syarif mengatakan, tersangka F sekaligus pemilik Perusahaan Otobus (PO) Pelangi diketahui mengirim paket sabu kiloan dari Aceh memakai armadanya ke Palembang dan Tasikmalaya di hari yang sama, Rabu (6/9/2020).
Kasus penggerebekan bus di Rajapolah, Tasikmalaya, yang membawa 13 kilogram sabu pun diketahui berkaitan dengan pengungkapan kasus kiloan sabu oleh BNN di Palembang, Sumatera Selatan.
Pengiriman sabu oleh bus Pelangi milik F di dua daerah tersebut dilakukan oleh bus jurusan Medan-Tasikmalaya bernomor polisi BL 7308 AK yang hanya berpenumpang satu orang.
Baca juga: Pemilik PO Pelangi Diduga Jadi Pengendali Peredaran Sabu di Tasikmalaya
Sopir dan kernet yang telah ditangkap saat sampai Tasikmalaya.
"Penyidikan kasus tersebut kini ditangani BNN RI dan masih terus dikembangkan. Kasus di Rajapolah, Tasikmalaya, masih terkait dengan yang diungkap di Palembang, karena masih nyambung," jelas Sufyan, lewat pesan singkat WhatsApp, Minggu (20/9/2020).
Saat ini, para tersangka berikut barang bukti 13 kilogram sabu dan satu unit bus Pelangi telah dibawa ke Jakarta.
Di Mako Polsek Rajapolah, pihak BNN hanya ikut memintai keterangan para tersangka awak bus dan menggeledah pencarian barang bukti 13 kilogram sabu.
"Sudah diamankan di Jakarta semua," tambahnya.
Baca juga: Pemilik PO Pelangi Dijerat Pasal Narkotika dan Pencucian Uang
Sebelumnya, Badan Nasional Narkotika (BNN) RI berhasil menangkap F, pemilik Perusahaan Otobus (PO) Pelangi atau PT Pelangi Atra Kana sebagai tersangka pengendali peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 13 kilogram yang disembunyikan dalam salah satu bus miliknya di Jalan Raya Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (16/9/2020) kemarin.
Penangkapan tersangka langsung pada malam harinya di Tangerang, bersamaan dengan tim BNN dibantu Polresta Tasikmalaya sedang menggeledah bus Pelangi bernomor polisi BL 7308 AK pembawa belasan kilogram sabu di Mako Polsek Rajapolah, Tasikmalaya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan