Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilik Perusahaan Bus Gembong Narkoba, Angkut Narkoba dari Aceh ke Tasikmalaya

Kompas.com - 20/09/2020, 11:01 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Pemilik Perusahaan Otobus (PO) Pelangi atau PT Pelangi Atra Kana berinisial F terlibat dalam jaringan narkoba.

F diduga kuat mejadi pengendali peredaran narkoba jenis sabu. Dengan memanfaatkan bus Pelangi jurusan Medan-Tasikmalaya miliknya, ia mengangkut narkoba dari Aceh ke Tasikmalaya

Kasus tersebut terbongkar pada Rabu (16/9/2020) petang.

Baca juga: Pemilik PO Pelangi Dijerat Pasal Narkotika dan Pencucian Uang

Hari itu Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Barat menggerebek seorang pria yang diketahui berinsial ED asal Tasikmalaya, sopir bus asal Medan HR, dan kernet bus asal Medan AM karena kedapatan membawa narkona jenis sabu di dalam bus.

Bus itu berhasil dihentikan petugas di Jalan Raya Rajapolah setelah petugas menguntit bus itu dari Aceh, Medan hingga Tasikmalaya.

Oleh pelaku, sabu seberat 13 kilogram tersebut dibungkus dalam belasan kemasan teh yang disimpan dalam karung putih. Karung tersebut kemudian disembunyikan di bagian bawah bus di antara lorong jok penumpang dekat sopir.

Baca juga: Bos PO Pelangi Diduga Terlibat Sindikat Narkoba, Modifikasi Bus Simpan Sabu 13 Kilogram

Tempat penyimpanan 13 kilogram sabu tersebut terlihat rapi. Disinyalir karoseri bus tersebut dimodifikasi. Untuk membongkar tempat sabu disembunyikan, petugas harus mengelas bagian bawah bus yang sudah dimodifikasi.

Dari informasi sementara, 13 kilogram sabu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Tasikmalaya.

Tak lama setelah penggerebakan tersebut, petugas menangkap pemilik bus, F di Tangerang, Banten.

Baca juga: Sembunyikan 13 Kilogram Sabu di Dalam Bus, Bos PO Pelangi Ditangkap BNN

Dijerat pasal narkotika dan pencucian uang

Foto-foto penggerebekan dan penggeledahan Bus Pelangi jurusan Medan-Tasikmalaya yang membawa paket sabu besar seberat 13 kilogram dengan tujuan mengedarkan di wilayah Tasikmalaya, Rabu (16/9/2020) malam.KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA Foto-foto penggerebekan dan penggeledahan Bus Pelangi jurusan Medan-Tasikmalaya yang membawa paket sabu besar seberat 13 kilogram dengan tujuan mengedarkan di wilayah Tasikmalaya, Rabu (16/9/2020) malam.
Setelah menjalani pemeriksaan, F pemilik PO Pelangi ditetapkan sebagai tersangka.

Bos perusahaan bus terkenal asal Aceh tersebut dijerat pasal berlapis, yakni Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kemudian, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Khusus F yang berperan sebagai pengendali akan dijerat, dikenakan pasal berlapis," ujar Kepala BNN Perwakilan Jawa Barat Sufyan Syarif melalui pesan singkat, Sabtu (19/9/2020).

Baca juga: Sembunyikan 13 Kilogram Sabu di Dalam Bus, Bos PO Pelangi Ditangkap BNN

Dalam kasus tersebut, Sufyan mengatakan sudah ada 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka termasuk F pemilik PO pelangi.

"Jadi tersangka kasus gembong narkoba yang dikendalikan F baru berjumlah 4 orang. BNN masih kembangkan kasusnya," kata Sufyan.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Irwan Nugraha | Editor: Abba Gabrillin)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com