Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilik PO Pelangi Dijerat Pasal Narkotika dan Pencucian Uang

Kompas.com - 19/09/2020, 17:25 WIB
Irwan Nugraha,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menangkap pria berinisial F yang merupakan pemilik Perusahaan Otobus (PO) Pelangi atau PT Pelangi Atra Kana.

F ditetapkan sebagai tersangka pengendali peredaran narkoba jenis sabu seberat 13 kilogram yang disembunyikan dalam salah satu bus di Tasikmalaya, Jawa Barat.

Bos perusahaan bus terkenal asal Aceh tersebut dijerat pasal berlapis, yakni Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Sehari Bertambah 21 Kasus, Garut Dinyatakan Darurat Corona

Kemudian, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Khusus F yang berperan sebagai pengendali akan dijerat, dikenakan pasal berlapis," ujar Kepala BNN Perwakilan Jawa Barat Sufyan Syarif melalui pesan singkat, Sabtu (19/9/2020).

Adapun, F ditangkap di Tangerang, Banten, tak lama seusai tim BNN dibantu Polresta Tasikmalaya menggerebek satu unit bus Pelangi yang diketahui membawa sabu.

Baca juga: Polisi Imbau Warga dari Luar Tak Datang ke Kota Bandung, Ini Alasannya

BNN menangkap ED asal Tasikmalaya, sopir bus berinisial HR asal Medan dan kernet bus AM asal Medan.

Di dalam bus terdapat 13 paket sabu dibungkus kemasan teh dalam karung berwarna putih seberat 13 kilogram.

Barang haram tersebut disembunyikan dalam bagian bawah lorong bus yang telah dimodifikasi di dekat jok sopir.

"Jadi tersangka kasus gembong narkoba yang dikendalikan F baru berjumlah 4 orang. BNN masih kembangkan kasusnya," kata Sufyan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com