PONTIANAK, KOMPAS.com - Kapolresta Pontianak Kombes Komarudin mengatakan, oknum anggota Polantas yang diduga mencabuli gadis (15) pelanggar lalu lintas ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menerima hasil visum korban.
"Berdasarkan hasil visum ditemukan bukti telah terjadi persetubuhan, dan statusnya ditetapkan sebagai tersangka," kata Komarudin kepada wartawan, Senin (21/9/2020).
Baca juga: Oknum Polisi Diduga Cabuli Gadis ABG Pelanggar Lalu Lintas di Hotel
Atas perbuatannya, polisi berpangkat brigadir tersebut dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Dia juga telah diamankan terkait dugaan pelanggaran kode etik," ucap Komarudin.
Diberitakan sebelumnya, seorang oknum anggota Satuan Lalu Lintas Polresta Pontianak, Kalimantan Barat, diduga mencabuli gadis berusia 15 tahun yang melanggar lalu lintas.
"Benar. Ada laporan dari masyarakat terkait dugaan pencabulan yang dilakukan oknum anggota Polresta Pontianak," kata Kapolresta Pontianak Kombes Komarudin kepada wartawan, Jumat (18/9/2020) malam.
Baca juga: Oknum Polisi yang Diduga Cabuli Gadis ABG Pelanggar Lalu Lintas di Hotel Sudah Diamankan
Menurut Komarudin, anggota berpangkat brigadir tersebut sudah ditangkap sesaat setelah dilaporkan atau Selasa (15/9/2020) malam.
Dia diduga melakukan tindak pidana kejahatan kekerasan seksual dan disiplin anggota.
"Saat ini masih kita dalami, kami lakukan pemeriksaan dan yang bersangkutan masih melakukan penahanan," ucap Komarudin.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan