KOMPAS.com - Kapolresta Pontianak, Kalimantan Barat, Kombes Pol Komarudin mengatakan, oknum polisi yang diduga cabuli gadis 15 tahun yang melanggar lalu lintas sudah diamankan sesaat setelah dilaporkan atau Selasa (15/9/2020) malam.
Anggota berpangkat brigadir itu diduga melakukan tindak pidana kejahatan kekerasan seksual dan disiplin anggota.
"Saat ini masih kita dalami, kami lakukan pemeriksaan dan yang bersangkutan masih melakukan penahanan," kata Komarudin kepada wartawan Jumat (18/9/2020).
Baca juga: Oknum Hakim Diduga Aniaya Pengacara Saat Sidang, Korban: Perut Saya Ditendang
Dikutip dari TribunPontianak.co.id, kata Komarudin, dari hasil pemeriksaan sementara, oknum anggota tersebut telah melanggar disiplin.
"Yang bersangkutan melanggar disiplin, karena yang bersangkutan bukan anggota lapangan, dan saat dilaporkan, dia sedang berada di lapangan," ujarnya dikutip dari TribunPontianak.co.id.
Baca juga: Kronologi Ditemukannya Gadis Berjilbab Nyaris Bugil di Tengah Hutan, Fotonya Viral di Medsos
Komarudin memastikan akan melakukan penegakan hukum terhadap anggotanya jika terbukti bersalah. Selain itu, ia juga menjamin kasus tersebut akan tetap berjalan dan akan diproses dengan aturan yang berlaku.
"Kalau itu benar, tentu mencoreng citra Polri di tengah upaya yang saat ini kita lakukan terkait dengan profesional anggota," tegasnya.
Baca juga: Miris, Diduga Hendak Rayakan Ulang Tahun dengan Pesta Seks, 37 Pasangan ABG Diamankan di Kamar Hotel
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.