Korban, sambung dia, saat itu mencoba lari menyelamatkan diri. Namun, setelah lari sekitar lima meter, korban terjatuh dan pelaku datang membabi buta membacoknya.
Akibatnya, korban mengalami 10 luka bacokan dibagian pinggang sebelah kiri, rusuk belakang kiri, punggung sebelah kiri, punggung kanan bawah, rusuk belakang sebelah kanan, punggung kanan, kepala, lengan kanan, siku, dan lutut.
"Korban banyak mengeluarkan darah, sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP)," kata Warno.
Atas kejadian itu, warga melapor ke Polsek Pelangiran. Sekitar dua jam setelah itu, pelaku berhasil ditangkap.
Baca juga: Gara-gara Cemburu, Seorang Pria di Jambi Bunuh Kerabatnya
Warno menambahkan, pelaku JM saat ini telah diamankan di Polsek Pelangiran untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, dijerat dengan Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkas Warno.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.