Pemerintah Kalimantan Barat menjatuhkan sanksi bagi dua maskapai penerbangan yakni Citilink dan Sriwijaya Air.
Sebab keduanya diketahui membawa pemumpang positif Covid-19.
Citilink dan Sriwijaya Air mendapatkan larangan terbang selama 10 hari berturut-turut membawa penumpang dari Jakarta ke Pontianak.
Kepala Dinas Kesehatan Kalbar Harisson menjelaskan, dua maskapai itu dianggap melanggar Pergub Nomor 110 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Jumat (11/9/2020) lalu, Citilink diketahui membawa satu penumpang positif usai Dinas Kesehatan melakukan tes swab acak terhadap puluhan penumpang di Bandara Supadio Pontianak.
Kemudian, maskapai lainnya yakni Sriwijaya Air juga diketahui membawa dua penunpang positif Covid-19 pada Minggu (14/9/2020).
“Setiap maskapai yang kedapatan membawa penumpang positif berdasarkan hasil swab akan diberi sanksi,” ujar Harisson.
Baca juga: Bawa Penumpang Positif Corona, Citilink dan Sriwijaya Air Dilarang Terbang dari Jakarta ke Pontianak
Rupanya pasien berinisial TR tersebut adalah rekannya.
Dalam video viral yang beredar, SA telah mengetahui bahwa TR terinfeksi Covid-19.
Namun, ia seperti mengabaikan aturan. SA berbicara dari jarak dekat, bahkan bersalaman.
"Ini saya ketemu saudara TR yang lagi diisolasi yang menurut Satgas Covid-19 Lampung Utara beliau ini positif Covid-19," tutur SA.
Ternyata dalam pengakuannya, SA mengatakan dirinya diminta oleh keluarga TR untuk menyerahkan barang titipan.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Lampung Utara Sanny Lumi membenarkan jika pria itu adalah seorang ASN di Dinas Koperasi dan Perdagangan.
"Benar, yang bersangkutan sudah kami amankan untuk diisolasi. Warga itu juga adalah ASN di Dinas Koperasi Lampung Utara,” kata Sanny Lumi
Sumber: Kompas.com (Penulis: Suwandi, Hendra Cipta, Riska Farasonalia, Tri Purna Jaya | Editor: Robertus Belarminus, Pythag Kurniati, Setyo Puji, Abba Gabrilin, Dheri Agriesta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.