Selain mengamankan kedua kapal pencuri ikan, TNI AL juga berhasil menangkap 13 ABK yang ada di dalamnya.
“Dari pemeriksaan awal, kedua KIA berbendera Vietnam tersebut diduga melakukan penangkapan ikan di Perairan Landas Kontinen Indonesia tanpa memiliki izin,” papar Rasyid.
Baca juga: Fakta Penangkapan Kapal Ikan Asing di Laut Natuna, TNI Jalankan Peran Tempur
Atas adanya dugaan pelanggaran itu, para pelaku akan dijerat Pasal 93 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) UU No. 45 th 2009 tentang Perikanan.
TNI AL, ditegaskan Rasyid, berkomitmen menjaga keamanan dan kedaulatan laut di wilayah Indonesia.
Oleh karena itu, patroli rutin akan selalu digelar guna mencegah praktik pencurian ikan yang masih marak terjadi hingga saat ini.
“Hal ini dilakukan demi menjamin dan menjaga keamanan dan kedaulatan di wilayah laut yurisdiksi nasional," tegas Rasyid.
Penulis : Kontributor Batam, Hadi Maulana | Editor : Dony Aprian
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.